Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menambahkan enam Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) perubahan 2017. Enam RUU ini telah disahkan pada sidang paripurna ke-5 masa sidang I tahun 2017-2108 untuk mulai dibahas. Sebanyak empat RUU yang disepakati masuk dalam RUU Prioritas 2017 dan dua RUU tambahan ke dalam Prolegnas 2015-2019.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menyatakan enam RUU tersebut menggantikan undang-undang yang telah disahkan di tahun 2017. Dirinya menjelaskan, RUU tersebut akan mulai diharmonisasikan untuk dilakukan pembahasan.
"Perubahan ini hanya mengisi kekosongan, komisi yang sudah menyelesaikan tugasnya maka dia ada slot kosong lalu diisi masuk lagi RUU yang akan dikaji komisi terkait," kata Firman, Rabu (13/9).
Dirinya menyatakan sepanjang tahun 2017 ada sepuluh undang-undang yang telah disahkan DPR RI. Saat ini, ada 49 Prolegnas prioritas tahun 2017. Namun dari jumlah tersebut baru 18 RUU yang sudah dilakukan tahap pembahasan pada tingkat 1 dan sisanya masih belum dilakukan pembahasan secara mendalam.
Ia menyebut, pembahasan sebuah RUU kerap kali terkendala belum ada titik temu dalam internal komisi maupun dengan pemerintah. Untuk itu ia mengusulkan untuk pembatasan jangka waktu pembahasan.
"Deadlock dalam suatu pembahasan itu wajar, tapi perlu ada regulasi agar komitmen waktu pembahasan bisa diatur," jelas dia.
Firman menyatakan, untuk itu Baleg tengah mengusulkan pembatasan waktu hanya dua kali masa sidang dan dua kali perpanjangan. Jika tenggat waktu tersebut tak bisa dipenuhi, dia mengusulkan RUU tersebut untuk diberhentikan.
"Ini belum diatur dalam tata tertib, jangan buat tenggat waktu pembahasan terus-terusan unlimited," tegas dia.
Berikut daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Perubahan 2017:
1. RUU Sumber daya air
2. RUU Tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Elektronik (dalam prolegnas 2015-2109 tertulis RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam )
3. RUU Tentang Konsultan Pajak
4. RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial menggantikan RUU tentang tanggungjawab sosial Perusahaan
5. RUU Permusikan
6. RUU tentang Hak atas Tanah Adat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News