Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah masih akan mengupayakan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (redenominasi rupiah) segera masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Hal itu dilakukan agar RUU tersebut segera dibahas.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Marwanto mengatakan, pemerintah akan kembali mengusulkan RUU tersebut masuk Prolegnas jika salah satu undang-undang yang tengah dibahas pemerintah dengan Komisi XI DPR rampung.
Kalau di 2017 sebetulnya yang kami inginkan kalau salah satu undang-undang sudah selesai, (RUU) redenominasi masuk (Prolegnas)," kata Marwanto, Selasa (30/5).
Saat ini, Komisi XI DPR dan pemerintah memang tengah menjadwalkan pembahasan sejumlah undang-undang. Yang tengah memasuki tahap pembahasan, yaitu revisi Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, Komisi XI dan pemerintah masih harus membahas undang-undang lainnya, yang meliputi revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang tentang Perbankan, dan Undang-Undang tentang Bea Meterai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News