kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.220   -84,00   -0,52%
  • IDX 7.893   101,21   1,30%
  • KOMPAS100 1.117   11,96   1,08%
  • LQ45 830   6,60   0,80%
  • ISSI 263   5,24   2,03%
  • IDX30 429   3,31   0,78%
  • IDXHIDIV20 492   4,68   0,96%
  • IDX80 124   0,93   0,75%
  • IDXV30 128   0,92   0,73%
  • IDXQ30 138   1,74   1,27%

Tak Perlu Dikembalikan, Dana Desa Siap Bayar Utang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)


Rabu, 13 Agustus 2025 / 17:12 WIB
Tak Perlu Dikembalikan, Dana Desa Siap Bayar Utang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto bersama Wamendes PDT Ahmad Riza Patria di Jakarta (13/8/2025).


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mendapat sokongan pendanaan yang kuat. Pemerintah resmi menetapkan aturan yang memungkinkan dana desa digunakan untuk membayar pinjaman KDMP ke bank tanpa perlu diganti.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

Baca Juga: Mendes Pastikan Dana Desa Tidak Jadi Jaminan Pembiayaan Kodes Merah Putih

Melalui beleid ini, kepala desa berwenang memberikan persetujuan atas pinjaman yang diajukan KDMP kepada bank. Persetujuan tersebut harus melalui musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa dan unsur masyarakat.

Pada Pasal 4 diatur bahwa pemerintah desa dapat menggunakan maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun untuk membantu pengembalian pinjaman KDMP.

Menariknya, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menegaskan, dana desa yang digunakan untuk menalangi pinjaman KDMP tidak wajib dikembalikan.

“Dana desa yang dipakai koperasi bilamana gagal bayar (kepada bank) itu, koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikannya kepada desa. Inilah bentuk dukungan dari desa,” kata Yandri, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga: Menteri Desa Berharap Program TEKAD Bersinergi dengan Koperasi Desa Merah Putih

Meski demikian, Yandri optimistis KDMP tidak akan mengalami kerugian. Menurutnya, produk yang dijual KDMP merupakan kebutuhan dasar masyarakat desa yang pasti terserap pasar.

Ia juga menekankan, pengelolaan KDMP diawasi banyak pihak. “Kita libatkan kepala desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), tokoh masyarakat. Semua bisa mengawasi,” ujarnya.

Pasal 8 beleid ini mengatur bahwa pembinaan dan pengawasan proses persetujuan pembiayaan KDMP dilakukan langsung oleh Menteri Desa dan PDT, dengan koordinasi kementerian atau lembaga terkait.

KDMP juga wajib menyampaikan laporan berkala kepada kepala desa terkait kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman bank.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Bisa Kredit dengan Jaminan Dana Desa, Akrindo Ingatkan Risikonya

Dengan mekanisme ini, Yandri menilai pinjaman KDMP akan transparan.

“Tidak ada yang bisa disembunyikan oleh koperasi. Mereka mau pinjam apa, berapa banyak, ke mana pinjamnya, semua masyarakat desa tahu, terbuka,” tegasnya.

Selanjutnya: Pembiayaan Emas Bank Muamalat Tembus Rp 348 miliar per Juni 2025

Menarik Dibaca: Jadwal Pertandingan Final UEFA Super Cup 2025: PSG vs Tottenham (14/8/2025)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×