kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

RUU Redenominasi belum akan masuk prolegnas


Kamis, 27 Juli 2017 / 22:08 WIB
RUU Redenominasi belum akan masuk prolegnas


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Keinginan Bank Indonesia (BI) untuk segera menerapkan kebijakan penyederhanaan mata uang rupiah (redenominasi rupiah) belum akan terwujud. Pemerintah memastikan tidak mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Harga Rupiah untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia mengatakan, secara umum rencana kebijakan tersebut cukup baik. Meski demikian, saat ini pemerintah belum akan menyampaikan RUU tersebut ke DPR.

"Mungkin untuk saat ini saya anggap redenominasi tidak kami diskusikan dulu lah. Karena saya lebih fokus pada APBN 2018. Yang sekarang dalam rangka itu, kita akan tunda dulu," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis (27/7).

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam Prolegnas tahun ini, RUU di bidang ekonomi yang dinaungi oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) saja mencapai sekitar 14-15 undang-undang. Pemerintah, lanjut Sri Mulyani akan memprioritaskan UU yang telah masuk dalam Prolegnas saat ini.

Beberapa di antaranya adalah revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), revisi UU Perbankan, revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), revisi UU Pajak Penghasilan, dan revisi UU Pajak Pertambahan Nilai. "Jadi dalam hal ini, saya ingin mengatakan silakan untuk dijadikan wacana," tambahnya.

Sebelumnya, pada Selasa (25/7) lalu, Gubernur Bank Indonesia (BI) menemui Presiden Jokowi untuk meminta dukungan rencana kebijakan ini. Usai pertemuan tersebut, Sri Mulyani menyatakan bahwa Presiden meminta hal itu dibahas secara lebih terperinci dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.

"Presiden meminta kepada saya untuk berkoordinasi dengan Gubernur BI untuk melihat proses ini dan nanti akan disampaikan ke sidang kabinet terbatas sebelum proses baik dari sisi politik dan hukum di mulai," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×