Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data wajib pajak sebagai salah satu syarat keanggotaan dalam kesepakatan internasional di bawah Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Kesepakatan tersebut, yang diikuti oleh sejumlah negara berkembang termasuk Indonesia, mewajibkan penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran informasi otomatis antarnegara.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat III, Waluyo mengatakan, melalui AEoI, setiap negara anggota harus saling berbagi data keuangan warga negaranya yang memiliki penghasilan di negara lain kepada negara domisili atau permanent resident mereka.
"Jadi kalau ada warga negara OECD yang mempunyai penghasilan di negara lain, maka negara lain itu harus memberikan laporan kepada resident-nya, atau permanent resident-nya si warga negara tadi," ujar Waluyo dalam diskusi publik yang dipantau daring, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: Kemenkeu: Total Tagihan Biaya Keanggotaan OECD Capai Rp 245 Miliar hingga 2026
Penerapan AEOI ini, kata dia, membutuhkan sistem keamanan data yang ketat. Bahkan, di lingkungan kantor pajak sendiri, akses terhadap ruang tertentu dibatasi demi menjaga kerahasiaan informasi.
"Kita ada akses semacam-macam, bahkan kita sendiri sebagai petugas pajak tidak semua ruangan kita bisa akses. Ada ruangan tertentu yang itu tadi terkait kerahasiaan data," katanya.
Baca Juga: OECD: Selama Dua Dekade, Kontribusi Pajak Penghasilan Indonesia Cenderung Menurun
Meski telah menjadi bagian dari kesepakatan OECD, Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan untuk memenuhi seluruh standar.
Salah satunya integrasi sistem aplikasi perpajakan yang sudah diminta OECD sejak beberapa tahun lalu, namun baru mulai diimplementasikan pada 2025 karena faktor sosial, politik, dan teknis.
Waluyo menegaskan, tanpa penerapan AEoI, Indonesia berisiko dikeluarkan atau diblokir dari keanggotaan OECD.
Baca Juga: Airlangga & Menteri Perdagangan & Investasi Selandia Baru Bahas Dukungan Aksesi OECD
Selanjutnya: Begini Cara Menggali Kreativitas Anak Down Syndrome Lewat Karya Seni
Menarik Dibaca: Begini Cara Menggali Kreativitas Anak Down Syndrome Lewat Karya Seni
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News