kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.605   14,00   0,08%
  • IDX 8.115   -2,91   -0,04%
  • KOMPAS100 1.117   -1,51   -0,13%
  • LQ45 784   -0,91   -0,12%
  • ISSI 286   -0,04   -0,01%
  • IDX30 412   -0,67   -0,16%
  • IDXHIDIV20 464   -3,06   -0,65%
  • IDX80 123   0,16   0,13%
  • IDXV30 133   -0,32   -0,24%
  • IDXQ30 129   -0,86   -0,66%

Importir Daging Sapi Beku Klaim Izin Impor Dipersulit


Rabu, 13 Agustus 2025 / 15:05 WIB
Importir Daging Sapi Beku Klaim Izin Impor Dipersulit
ILUSTRASI. Importir daging beku sapi mempertanyakan keseriusan pemerintah mempermudah perizinan importasi pangan yang menyangkut daging sapi beku.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Importir daging beku sapi mempertanyakan keseriusan pemerintah mempermudah perizinan importasi pangan yang menyangkut hajat hidup masyarakat Indonesia. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) Teguh Boediyana mengatakan, sampai bulan Agustus, importir kesulitan merealisasikan sisa kuota 100.000 ton impor daging karena terhambat proses pengeluaran Laporan Hasil Evaluasi di Badan Pangan Nasional (Bapanas). 

"Evaluasi ini menjadi syarat utama untuk pengajuan Surat Persetujuan Impor (SPI) di Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Teguh dalam keterangan resminya, Rabu (13/8/2025). 

Padahal, kata Teguh, Presiden Prabowo Subianto sendiri sudah menginstruksikan kepada pembantunya agar menghilangkan hambatan kuota impor termasuk daging. 

Namun sejauh ini, APPDI merasa belum ada aksi nyata dari para menteri untuk menjalankan instruksi tersebut. 

"Yang terjadi malah sebaliknya. Kebijakan kuota impor daging sapi yang tersisa 100.000 ton dari kebijakan awal 180.000 ton sampai kini prosesnya seret, bahkan seperti dihambat," ujar Teguh. 

Baca Juga: Sudah Impor 25.000 Sapi, Ini Update Program Swasembada Susu dan Daging Prabowo

Teguh mengingatkan, keterlambatan pemberian izin impor daging sapi yang sudah digariskan pemerintah melalui neraca komoditas tidak hanya merugikan pengusaha, tapi juga konsumen. 

Kondisi ini, menurutnya, juga bisa menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK), jika industri kuliner yang memiliki kebutuhan besar tidak mendapat bahan baku, seperti hotel, restoran dan katering (horeka). 

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) Marina Ratna DK mengatakan lambatnya proses pengurusan izin impor terbukti dari 86 perusahaan yang mengajukan impor, hanya separuhnya yang sudah mendapatkan izin. 

"Dari 86 pelaku usaha yg mengajukan izin, baru sekitar 44 setahu kami yang sudah keluar surat persetujuan impornya," katanya.  

Marina menyebut dari anggota asosiasi APPDI dan APPHI, masih ada 26 pelaku usaha yang belum keluarkan SPI. Dari jumlah tersebut, 17 terhambat proses administrasi di Kemendag dan 9 lainnya terhambat di proses Bapanas. 

"Perusahaan yang mendapat SPI pun tergolong kecil volumenya diantara 200-600 ton. Sementara separuh importir lainnya termasuk perusahaan-perusahaan besar sampai kini masih belum jelas," kata Marina. 

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Kuota Impor Sapi, Harga Daging Masih Stabil

Menurutnya, para importir sudah menjalani proses sesuai prosedur yang berlaku. Namun, sampai kini izin impor daging sapi reguler yang diharapkan belum juga dikeluarkan. 

Ia khawatir jika masih ada hambatan-hambatan yang segera tidak dituntaskan akan berdampak negatif terhadap proses importasi daging dan ini akan memberi efek berantai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×