Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pihak Baleg mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan agar masuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2017.
Usulan tersebut diajukan dalam rapat Baleg dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (4/9). "Kami ingin menambahkan RUU Permusikan untuk masuk dalam perubahan Prolegnas 2017," kata Rieke di Komplek Parlemen Senayan.
Menurut politisi asal partai PDI Perjuangan itu, Indonesia perlu memiliki payung hukum yang mengatur tentang permusikan. Sebab, selama ini musik sudah menjadi sebuah industri dan punya kontribusi bagi negara. Namun belum ada payung hukumnya.
"Di satu sisi, tidak mungkin negara tidak ada hadir dalam memproteksi permusikan itu sendiri, tidak hanya musik modern tetapi juga musik tradisional," terang Rieke.
Ia mengatakan, ketika sebuah sektor sudah menjadi sebuah industri, maka musik tidak bisa dilepaskan tanpa aturan. Aturan tersebut, nantinya akan melindungi karya musik sekaligus pihak yang menghasilkan karya tersebut.
"Ini usulan dari Baleg. Kemarin sudah ada teman-teman musisi tradisional dan modern ke Baleg. Ini menarik dan penting, karena musik juga menunjukkan maju-mundurnya suatu negara," pungkas anggota Komisi VI ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News