CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.362   -54,96   -0,65%
  • KOMPAS100 1.159   -6,94   -0,60%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 292   -2,09   -0,71%
  • IDX30 440   -4,44   -1,00%
  • IDXHIDIV20 511   -3,54   -0,69%
  • IDX80 130   -1,04   -0,79%
  • IDXV30 135   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 141   -0,73   -0,52%

Kemenkeu Siap Rilis Dua Instrumen SBN Syariah Agustus Ini: SWR006 dan Sukuk Ritel


Rabu, 13 Agustus 2025 / 17:20 WIB
Diperbarui Rabu, 13 Agustus 2025 / 17:20 WIB
Kemenkeu Siap Rilis Dua Instrumen SBN Syariah Agustus Ini: SWR006 dan Sukuk Ritel
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam waktu dekat akan menerbitkan dua instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam waktu dekat akan menerbitkan dua instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yakni Cash Wakaf Linked Sukuk seri SWR006 dan Sukuk Ritel.

Dirjen Pembiayaan Syariah Kemenkeu, Deni Ridwan mengungkapkan akan membuka masa penawaran Cash Wakaf Linked Sukuk seri SWR006 mulai 16 Agustus 2025.

"Akan kami umumkan besok. Jadi silakan, baik untuk pribadi maupun institusi yang berminat untuk berinvestasi di Cash wakaf link sukuk akan kita mulai masa penawarannya di tanggal 16 Agustus 2025," ungkapnya dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah, Rabu (13/8).

Baca Juga: Masih Ada Tiga SBN Ritel Hingga Akhir Tahun, Bagaimana Prospeknya?

Selain itu, Kemenkeu juga akan menerbitkan Sukuk Ritel (SR) dengan masa penawaran mulai 22 Agustus 2025 yang diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) berbasis syariah.

“Jadi, silakan yang ingin investasi yang imbalannya pahala di akhirat melalui wakaf, atau investasi yang pahalanya di dunia, tapi tetap berlandaskan syariah,” kata Deni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×