kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.220   -84,00   -0,52%
  • IDX 7.893   101,21   1,30%
  • KOMPAS100 1.117   11,96   1,08%
  • LQ45 830   6,60   0,80%
  • ISSI 263   5,24   2,03%
  • IDX30 429   3,31   0,78%
  • IDXHIDIV20 492   4,68   0,96%
  • IDX80 124   0,93   0,75%
  • IDXV30 128   0,92   0,73%
  • IDXQ30 138   1,74   1,27%

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Penyaluran Kredit Program Perumahan untuk UMKM


Rabu, 13 Agustus 2025 / 16:40 WIB
Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Penyaluran Kredit Program Perumahan untuk UMKM
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/8/2025). Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur penyaluran kredit bersubsidi khusus untuk sektor perumahan, dengan tujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta mendukung program pembangunan rumah nasional. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur penyaluran kredit bersubsidi khusus untuk sektor perumahan, dengan tujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta mendukung program pembangunan rumah nasional.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 secara resmi mengatur pedoman untuk pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Kebijakan ini ditetapkan dari pertimbangan untuk meningkatkan daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas di sektor perumahan, dengan mendukung program 3 juta rumah.

Kredit Program Perumahan ini ditujukan kepada UMKM, baik individu ataupun badan usaha, yang bergerak di sektor perumahan. Skema penyaluran dibagi menjadi dua aspek utama, penyediaan rumah dan permintaan rumah.

Untuk aspek penyediaan, kredit ditujukan kepada pengembang perumahan, penyedia jasa kontruksi, dan pedagang bahan bangunan, guna membiayai pengadaan tanah, pembelian bahan, atau pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan perumahan.

Baca Juga: Kredit Macet Sektor Perumahan Terus Menanjak, Begini Penjelasan BI

Di sisi lain, aspek permintaan rumah ditujukan kepada UMKM individu atau perseorangan untuk keperluan pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah yang bertujuan mendukung kegiatan usaha mereka.

Para calon penerima kredit wajib memenuhi beberapa syarat dasar, seperti memiliki usaha yang produktif dan layak, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Usaha yang dikelola juga harus berlangsung minimal selama 6 bulan, dan tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau program kredit pemerintah lainnya secara bersamaan.

Pemeriksa kelayakan calon penerima akan dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

Plafon pinjaman dan jangka waktu kredit bervariasi, sesuai dengan skema yang dipilih. Untuk sisi penyediaan rumah, pinjaman berkisar antara di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar. Total akumulasi pencairan bisa mencapai Rp20 miliar dengan maksimal 4 kali akad. Jangka waktu kredit untuk modal kerja paling lama 4 tahun, bisa diperpanjang hingga 5 tahun, sedangkan untuk kredit investasi paling lama 5 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 7 tahun.

Baca Juga: Penjualan Unit Properti Residensial Terkontraksi, Begini Kata Bank Penyalur KPR

Sementara untuk sisi permintaan rumah, plafon pinjaman ditentukan antara di atas Rp10 juta sampai Rp 500 juta, dengan total akumulasi pencairan maksimal Rp500 juta dalam 1 kali akad. Jangka waktu kredit ini paling lama 5 tahun, meski bisa diperpanjang lebih dari itu, tapi subsidi bunga dari pemerintah hanya berlaku untuk 5 tahun pertama.

Terkait suku bunga, pemerintah memberikan subsidi bunga atau marjin yang bertujuan mengurangi beban bagi para penerima kredit. Untuk sisi penyediaan rumah, suku bunga yang dibebankan merupakan selisih antara tingkat bunga penyalur dan subsidi pemerintah, dengan besaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Khusus untuk sisi permintaan rumah, suku bunga atau marjin yang dibebankan kepada penerima adalah sebesar 6% efektif per tahun.

Beleid tersebut juga menegaskan pentingnya pengawasan. Penyalur Kredit Program Perumahan diwajibkan untuk melaporkan realisasi penyaluran dan baki debet secara rutin setiap bulannya.

Jika tingkat kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) penyalur melebihi 5% selama 6 bulan berturut-turut, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM berwenang untuk menghentikan sementara penyaluran kredit tersebut.

Selanjutnya: Harga Saham BREN Tak Berubah, Ditutup Rp 9.100 pada Perdagangan Rabu (13/8)

Menarik Dibaca: Ini Dia 3 Fase Demam Berdarah pada Anak dan Cara Menanganinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×