kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   19.000   0,99%
  • USD/IDR 16.330   14,00   0,09%
  • IDX 7.345   -53,46   -0,72%
  • KOMPAS100 1.030   -14,36   -1,37%
  • LQ45 782   -6,67   -0,85%
  • ISSI 245   -3,19   -1,29%
  • IDX30 405   -3,55   -0,87%
  • IDXHIDIV20 467   0,58   0,12%
  • IDX80 116   -1,36   -1,15%
  • IDXV30 118   -0,58   -0,49%
  • IDXQ30 130   -0,02   -0,02%

Ini Kriteria Beras Premium Menurut Bapanas, Jangan Tertipu


Selasa, 22 Juli 2025 / 06:54 WIB
Ini Kriteria Beras Premium Menurut Bapanas, Jangan Tertipu
ILUSTRASI. Penjualan beras premium dalam kemasan di pusat perbelanjaan, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengimbau masyarakat agar lebih jeli saat membeli beras di tengah maraknya isu pelanggaran mutu dan dugaan pengoplosan. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menemukan berbagai merek beras premium yang tidak sesuai mutu dan label, yang acapkali disebut beras oplosan. Masalah ini, kini  menjadi fokus perbaikan dalam tata niaga perberasan nasional.

Melansir Infopublik.id, Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA)  mendorong produsen beras premium agar dapat berbenah. 

Selain itu, Bapanas juga mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih beras sesuai preferensinya.

"Jadi cara masyarakat melihat beras sebelum membeli, bisa secara visual, kalau banyak butir patahnya, itu hampir pasti adalah jenis beras medium karena maksimal 25% butir patahnya. Tapi kalau butir utuhnya banyak, itu jenis beras premium," terang Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, Senin (21/7/2025).

"Tapi tak usah khawatir, masyarakat silakan belanja beras. Apalagi kalau berasnya ada brand-nya. Kalau ada brand, itu artinya silahkan dikoreksi kalau ada ketidaksesuaian," imbuhnya.

Terkait adanya oplosan beras premium, Arief menjelaskan bahwa praktik tersebut memang ada berupa pencampuran butir patah dengan butir kepala. Namun pencampuran tersebut harus sesuai standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Penggiling Beras Nakal Capai 100 Triliun Per Tahun

"Kalau beras itu pasti dicampur. Kenapa dicampur? Karena ada butir utuh dan butir patah. Nah kalau beras premium itu butir utuhnya dicampur dengan butir patah sampai 15%. Bukan dioplos dengan beras busuk terus diaduk. Ini karena kualitas adalah kualitas. Ini yang harus dijaga," ucap Arief.

Terkait itu, kelas mutu beras premium telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. 

Untuk beras premium harus memiliki kualitas antara lain memiliki butir patah maksimal 15%, kadar air maksimal 14%, derajat sosoh minimal 95%, butir menir maksimal 0,5%, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1%, butir gabah dan benda lain harus nihil.

Tidak jauh berbeda, dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 beras premium non organik dan organik harus mempunyai komponen mutu antara lain butir patah maksimal 14,50%; butir kepala minimal 85,00%; butir menir maksimal 0,50%; butir merah/putih/hitam maksimal 0,50%; butir rusak maksimal 0,50%; butir kapur maksimal 0,50%; benda asing maksimal 0,01%, dan butir gabah maksimal 1,00 per 100 gram.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Jaksa Agung dan Kapolri Tindak Tegas Praktik Beras Oplosan

"Kalau istilah oplosan itu cenderung berkonotasi negatif. Seperti misalnya minyak seharga Rp 15.000, tapi dicampur dengan minyak seharga Rp 8.000, lalu dijual dengan harga Rp 15.000. Nah itu maksudnya oplos," ungkap dia.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×