Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut upaya pemerintah membenahi perberasan nasional sebagai bentuk perlindungan masyarakat sebagai konsumen membutuhkan kesadaran dari pelaku usaha.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan saat ini pemerintah telah memberikan waktu untuk berbenah, sehingga tidak serta-merta diterapkan tindakan yang represif. Menurutnya upaya pemerintah ini juga untuk membuat masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan dan dapat memperoleh beras di pasaran sesuai kualitas dan preferensi yang diinginkan.
"Untuk label pada produk beras, itu maksudnya harus sesuai. Kalau tertera 5 kilo, tolong beratnya jangan kurang dari 5 kilo. Mengurangi timbangan itu tidak boleh. Menurut Brigjen Pol Helfi dari Satgas Pangan Polri itu termasuk pidana. Jadi tidak boleh mengurangi timbangan," ujar Arief dalam keterangan pers, Senin (30/6).
Baca Juga: Mentan Temukan Banyak Produsen Beras Bermasalah, Pengamat Tekankan Hal Ini
Kemudian, Arief menyebut, syarat mutu untuk beras premium, misalnya kadar air harus maksimal 14% dipenuhi.
"Jangan kadar air beras premium malah di 15% atau 16%. Ini karena nanti pas kita menanaknya, itu biasanya cepat basi," terangnya.
Arief mengatakan, menteri pertanian telah menyampaikan hasil dari uji beberapa laboratorium. Hasilnya, masih ada beberapa produk beras yang tidak mengikuti syarat dan ketentuan serta tak sesuai labelnya.
"Itu yang jadi concern pemerintah supaya masyarakat sebagai konsumen juga tidak dirugikan," tandasnya.
Bapanas meminta para pelaku usaha beras segera melakukan evaluasi terhadap produknya. Jika belum mendapatkan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Arief pun menjamin pendaftaran untuk itu, tidak membutuhkan waktu yang lama. Karena Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) telah ada di seluruh provinsi.
Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang mengisyaratkan dan mewajibkan syarat mutu beras. Syarat mutu itu adalah komponen yang harus diteruskan sampai konsumen. Begitu juga dengan registrasi PSAT karena ini bagian dari kontrol bersama dinas pangan di seluruh Indonesia.
“Jadi silahkan registrasikan bagi yang belum dan ini sangat mudah. Tidak sampai hitungan 2 sampai 5 hari. Dalam sehari itu bisa kita cek. Ini juga supaya ada traceability, sehingga pemerintah bisa menjamin keamanan pangan bagi masyarakat sebagai konsumen," tambahnya.
Baca Juga: Indonesia Masih Perlu Impor Beras, Begini Penjelasan Bapanas
Arief turut memastikan edukasi dan sosialisasi tentang cara membaca label pada kemasan pangan ke masyarakat. Ini dilakukan Bapanas bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Bapanas menitikberatkan pada produk pangan segar. Sementara BPOM pada produk pangan olahan.
Di samping itu, masyarakat pun dapat secara mandiri cek izin edar PSAT terhadap suatu merek produk pangan segar. Ini dapat dilakukan dengan mengakses laman sipsat.badanpangan.go.id dan pilih menu 'Layanan Cek Data Izin PSAT'. Setelahnya dalam kolom pencairan dapat dituliskan merek PSAT yang ingin diketahui.
Terakhir, Bapanas meminta pelaku usaha melakukan tera ulang secara berkala terhadap timbangannya. Keakuratan berat dan volume beras dalam kemasan harus sangat diperhatikan. Jangan sampai seperti kasus MinyaKita tak sesuai takaran kembali terjadi.
"Jadi mohon kepada para pelaku usaha, harus me-reviuw. Terkait ini disampaikan oleh Brigjen Pol Helfi, Kepala Satgas Pangan Polri, diberikan kesempatan 2 minggu ke depan. Jadi itu waktu untuk memperbaiki," pungkasnya.
Selanjutnya: 15 Negara dengan Anggaran Militer Terbesar Tahun 2025
Menarik Dibaca: 10 Tips Menurunkan Berat Badan dengan Cepat dan Terbukti Efektif Menurut Sains
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News