Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Di beras, kita punya batas maksimal beras patah 15%. Apabila butir utuh tadi dicampur dengan 15% butir patah, itulah beras premium dan memang begitu standar mutunya. Jadi pencampuran beras tapi tidak melampaui standar mutu itu biasa dan lumrah," tambah Arief.
Selajutnya, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mempertegas praktik oplos yang tidak diperbolehkan dan mengandung delik pidana adalah jika menggunakan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Hal ini karena beras SPHP terdapat subsidi dari negara sebagai salah satu program intervensi perberasan ke pasaran.
Tonton: Mentan Tegaskan Produsen Beras Oplosan Sudah Diperiksa Penegak Hukum
"Kemudian, untuk beras subsidi pemerintah, itu yang tidak boleh dicampur atau dioplos. Beras SPHP dengan kemasan 5 kilogram harus menyasar langsung ke masyarakat dengan harga Rp 12.500 per kilogram (Zona 1). Itu tidak boleh dicampur, tidak boleh dibuka kemasannya untuk dicampur ke beras lain," kata Arief.
Selanjutnya: Penjualan Mobil Hybrid Laris Manis di Tengah Lesunya Pasar Otomotif 2025
Menarik Dibaca: HP Samsung Terbaru Galaxy Z Flip 7 Menyematkan Fitur Quick Capture dan FlexCam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News