Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (DItjen) Pajak resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Keputusan ini mengatur tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk relaksasi bagi wajib pajak Orang Pribadi yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran PPh Pasal 29 serta penyampaian SPT Tahunan akibat libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Berdasarkan aturan yang berlaku, batas akhir pembayaran dan pelaporan tersebut adalah 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan periode libur panjang hingga 7 April 2025.
Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Baca Juga: Ingat! Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 31 Maret 2025, Ini Sanksi Jika Terlambat
Sebagai akibat dari kondisi tersebut, Ditjen Pajak memberikan kelonggaran dengan menghapus sanksi administratif bagi WP OP yang melakukan pembayaran dan pelaporan setelah jatuh tempo, asalkan dilakukan dalam rentang waktu 1 April 2025 hingga 11 April 2025.
Dengan demikian, Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan bagi WP OP yang masih menyelesaikan kewajibannya dalam periode tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keadilan bagi wajib pajak serta kepastian hukum dalam proses administrasi perpajakan.
“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ujar Dwi dalam keterangannya, Rabu (26/3).
Selanjutnya: Ini Kata Rupiah Cepat Terkait Aturan Porsi Pinjaman Borrower Disesuaikan Penghasilan
Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Melonjak Rp 10.000 Hari Ini 26 Maret 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News