kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.542   12,00   0,07%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Tok! Ditjen Pajak Hapus Saksi Keterlambatan Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan


Rabu, 26 Maret 2025 / 10:08 WIB
Tok! Ditjen Pajak Hapus Saksi Keterlambatan Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan
ILUSTRASI. Ditjen Pajak memberikan kelonggaran dengan menghapus sanksi administratif bagi WP OP yang melakukan pembayaran dan pelaporan dalam rentang waktu 1 April 2025 hingga 11 April 2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (DItjen) Pajak resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. 

Keputusan ini mengatur tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk relaksasi bagi wajib pajak Orang Pribadi yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran PPh Pasal 29 serta penyampaian SPT Tahunan akibat libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Berdasarkan aturan yang berlaku, batas akhir pembayaran dan pelaporan tersebut adalah 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan periode libur panjang hingga 7 April 2025.

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

Baca Juga: Ingat! Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 31 Maret 2025, Ini Sanksi Jika Terlambat

Sebagai akibat dari kondisi tersebut, Ditjen Pajak memberikan kelonggaran dengan menghapus sanksi administratif bagi WP OP yang melakukan pembayaran dan pelaporan setelah jatuh tempo, asalkan dilakukan dalam rentang waktu 1 April 2025 hingga 11 April 2025.

Dengan demikian, Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan bagi WP OP yang masih menyelesaikan kewajibannya dalam periode tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keadilan bagi wajib pajak serta kepastian hukum dalam proses administrasi perpajakan. 

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ujar Dwi dalam keterangannya, Rabu (26/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×