Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sepakat untuk kembali menggunakan sistem perpajakan lama, namun masih beriringan dengan menerapkan sistem pajak baru alias Coretax System.
Untuk diketahui, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI mengadakan rapat kerja terkait pengaturan dan pengawasan Coretax system. Akan tetapi rapat tersebut berjalan secara tertutup, dan berlangsung sekitar 5 jam.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun membeberkan, semula Komisi XI DPR RI menyampaikan, mengingat Coretax System masih dalam proses penyempurnaan, jalan tengah dari DPR adalah dengan memanfaatkan sistem lama.
Baca Juga: Hitungan Core, Tax Ratio dalam 5 Tahun Hanya Akan Capai 11% Hingga 15%
Selain itu, keputusan ini diambil sebagai mitigasi implementasi Coretax system yang masih dalam tahap penyempurnaan, tidak mengganggu laju penerimaan pajak.
“Karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara. Tadi kita menyimpulkan bahwa Ditjen Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama,” tutur Misbakhun, kepada awak media, Senin (9/2).
Adapun Ia menegaskan, Coretax system tidak akan ditunda implementasinya, melainkan hanya berbarengan dengan sistem pajak lama, sambil proses perbaikan. Pun Ditjen Pajak juga harus menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, solusi ini diutamakan demi menjaga penerimaan negara.
“Jadi sama-sama kita konsisten, implementasi Coretax jangan sampai mengganggu, upaya penerimaan negara,” kata Suryo.
Baca Juga: Core Tax System Dirilis 1 Januari 2025, Begini Cara DJP Antisipasi Penipuan Pajak
Adapun Suryo menambahkan, dampak implementasi Coretax System yang baru dijalankan pada 1 Januari 2025 belum terasa terhadap penerimaan negara. Hal ini karena, batas pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak jatuh tempo pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
"Nanti kita lihat ya, tanggal 15, tanggal akhir bulan Februari nanti kami coba lihat," jelasnya.
Sebagai catatan, Suryo belum menjelaskan lebih rinci terkait jenis layanan sistem pajak apa saja yang masih akan menggunakan sistem pajak lama.
Namun, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024, Wajib Pajak belum bisa menggunakan sistem perpajakan terbaru tersebut. enggan begitu, Wajib Pajak masih menggunakan situs DJP Online untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Jadi nanti yang dirasa perlu kita menggunakan sistem yang lama, jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan, keperluan jalannya, dicobai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” jelas Suryo.
Baca Juga: DJP: Coretax System Diperkirakan Tambah Penerimaan 1,5% dari PDB dalam 5 Tahun
Selanjutnya: Perprindo Optimistis Permendag 8/2024 Dorong Investasi di Sektor Elektronik
Menarik Dibaca: IBM: Kian Banyak Perusahaan Indonesia Pakai AI untuk Meningkatkan ROI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News