Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-10/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak yang lama, yakni Suryo Utomo.
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.
Beleid baru ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa peraturan sebelumnya, termasuk PER-67/PJ/2009, PER-28/PJ/2017, PER-24/PJ/2018, dan PER-02/PJ/2022.
Baca Juga: Negara Mitra Pertukaran Data Pajak Bertambah
Dalam peraturan ini, pertukaran informasi didefinisikan sebagai pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Perjanjian Internasional.
Tujuan utama dari pertukaran informasi ini adalah untuk mencegah penghindaran pajak, mencegah pengelakan pajak, mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda oleh pihak yang tidak berhak, serta mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Informasi yang dapat dipertukarkan meliputi data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang memberikan petunjuk mengenai penghasilan orang pribadi atau badan, serta informasi kekayaan/harta, termasuk informasi keuangan.
Jenis pajak yang tercakup dalam pertukaran informasi ini sesuai dengan jenis pajak yang diatur dalam Perjanjian Internasional yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Mekanisme Pertukaran Informasi
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Pertukaran informasi dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam tiga bentuk utama.
Pertama, pertukaran informasi berdasarkan permintaan. Ini dilakukan berdasarkan permintaan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya.
Informasi yang dapat dipertukarkan meliputi identitas dan kepemilikan (termasuk pemilik manfaat), akuntansi, perbankan, perpajakan, dan/atau informasi lainnya.
Baca Juga: Ditjen Pajak Belum Optimalkan Pajak dari Influencer hingga Content Creator
Kedua, pertukaran informasi secara spontan. Ini dilakukan secara spontan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dengan menyampaikan informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara langsung, tanpa didahului permintaan.
Informasi spontan dapat berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara wajib pajak, peraturan perpajakan domestik, dan/atau informasi lainnya yang bermanfaat.
Ketiga, pertukaran informasi secara otomatis. Ini dilakukan oleh pejabat yang berwenang pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.
Informasi ini dapat berupa informasi terkait pemotongan pajak dan/atau informasi lainnya untuk kepentingan perpajakan.
Dalam rangka pelaksanaan pertukaran informasi, Direktur Jenderal Pajak juga dapat melakukan tiga kegiatan pendukung pertukaran informasi.
Pertama, competent authority meetings, yaitu pertemuan antar pejabat yang berwenang untuk membahas hal-hal berkaitan dengan pertukaran informasi, yang dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung (telepon, konferensi video).
Kedua, tax examinations abroad, yaitu kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan informasi melalui kehadiran perwakilan DJP di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam kegiatan pemeriksaan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau sebaliknya.
Ini dilakukan jika informasi yang diterima kurang memadai, diperlukan percepatan pemerolehan informasi, atau sebagai tindak lanjut pertukaran informasi spontan.
Ketiga, simultaneous tax examinations, yaitu kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan informasi melalui pemeriksaan yang dilaksanakan di Indonesia dan di satu atau lebih Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, secara simultan dan independen.
Baca Juga: Sudah Pertengahan 2025, Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM Masih Menggantung
Hal ini dilakukan jika terdapat keterkaitan masalah perpajakan antar wajib pajak, kepentingan bersama antar otoritas pajak, dan/atau dugaan penghindaran pajak.
"Setiap informasi yang dipertukarkan merupakan informasi yang wajib dijaga kerahasiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan perjanjian internasional," bunyi Pasal 10 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Senin (10/6).
Informasi yang diperoleh dari kegiatan ini akan digunakan sebagai basis data perpajakan DJP dan dimanfaatkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di lingkungan DJP.
Bahkan jika informasi diterima setelah surat ketetapan pajak atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diterbitkan, informasi tersebut tetap dapat digunakan.
Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Perpajakan Internasional atau pejabat unit eselon II di lingkungan DJP yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perpajakan Internasional untuk melaksanakan pertukaran informasi, melakukan Competent Authority Meetings, Tax Examinations Abroad, Simultaneous Tax Examinations, serta melakukan permintaan informasi kepada pimpinan Lembaga Keuangan, wajib pajak, dan/atau pihak lain.
Selanjutnya: Ada Relaksasi Perjalanan Dinas ASN, DFAM Prediksi Kenaikan Okupansi Hotel Capai 20%
Menarik Dibaca: Dukung Pemberdayaan Perempuan, Standard Chartered Fasilitasi Kredit kepada MBK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News