kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Diterima 7 Fraksi, Omnibus Law RUU Kesehatan Segera Disahkan pada Rapat Paripurna DPR


Senin, 19 Juni 2023 / 18:17 WIB
Diterima 7 Fraksi, Omnibus Law RUU Kesehatan Segera Disahkan pada Rapat Paripurna DPR
ILUSTRASI. Massa dari Tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi teatrikal di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023). Massa tersebut melakukan aksi damai untuk menolak pembahasan rancangan undang-undang atau RUU Kesehatan Omnibus Law.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi dengan dibawanya RUU Kesehatan ke rapat paripurna. Budi mengatakan, melalui RUU Kesehatan, adanya transformasi sistem kesehatan bagi seluruh masyarakat yang lebih baik.

Di antaranya, dari fokus mengobati menjadi mencegah, kemudahan akses, industri kesehatan yang mandiri, sistem kesehatan yang tangguh, pembiayaan kesehatan yang transparan dan efektif. Lalu, untuk mencukupi kebutuhan tenaga kesehatan yang terdistribusi secara merata, dan lainnya.

Budi menyebut pemerintah telah melaksanakan 115 kali kegiatan partisipasi publik, baik dalam bentuk FGD dan seminar. Hal itu dihadiri 1.200 pemangku kepentingan seperti organisasi dan 72.000 peserta.

Baca Juga: Ini yang Akan Dilakukan IDI Jika RUU Kesehatan Disahkan

"Pemerintah juga sudah menerima 2.700 masukan baik secara lisan maupun digital melalui portal partisipasi sehat. Semua masukan yang diterima kami pertimbangkan dengan cermat guna penyempurnaan RUU Kesehatan ini," ungkap Budi.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham mengatakan, pembahasan RUU Kesehatan dinilai kurang memberikan ruang dan waktu pembahasan yang cukup panjang. Sehingga terkesan terburu-buru.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani menyoroti mandatary spending anggaran yang dirasa kurang. Sebab, semua program kesehatan akan terkait dengan ketersediaan anggaran. 

"Karena jika sekadar ada, maka tidak akan menyelesaikan masalah kesehatan di Indonesia," ujar Netty.

Baca Juga: Pemesan Pita Cukai Menurun, Pemerintah Kantongi Pendapatan Cukai Rokok Rp 72,35 T

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem Irma Suryani mengatakan, Partai Nasdem menerima dan mendukung semua pasal di RUU Kesehatan. Kecuali pasal 420 tentang mandatory spending anggaran kesehatan di APBN.

"Fraksi Nasdem tetap mengusulkan angka minimal 10% untuk menjaga agar service pelayanan kesehatan dari pemerintah untuk rakyat dapat selalu tersedia dengan cukup dan berkesinambungan," terang Irma. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×