kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Pengacara Sebut Keppres Abolisi Tom Lembong Sudah Terbit, Ada di Sufmi Dasco


Jumat, 01 Agustus 2025 / 17:03 WIB
Pengacara Sebut Keppres Abolisi Tom Lembong Sudah Terbit, Ada di Sufmi Dasco
ILUSTRASI. Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut, Keppres tentang abolisi dari Presiden Prabowo Subianto untuk kliennya sudah terbit.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut, Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi dari Presiden Prabowo Subianto untuk kliennya sudah terbit. 

"Perkembangan terkini bahwa alhamdulillah Keppres sudah ditandatangani," kata Ari, di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). 

Ari mengatakan, tim kuasa hukum sudah menerima telepon dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Politikus Partai Gerindra itu mengaku sudah memegang Keppres dari Presiden Prabowo.

"Beliau mengatakan, Keppres beliau pegang sekarang sedang koordinasi untuk menuju ke sini untuk koordinasi pelepasan," ujar Ari.

Ari mengatakan, Keppres itu ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2025. 

Dengan demikian, secara hukum Tom Lembong juga harus bebas pada hari yang sama. 

Baca Juga: Jokowi Angkat Bicara Soal Abolisi Tom Lembong dari Presiden Prabowo

"Jadi, kami harapkan proses administrasi tidak sulit tidak panjang sehingga harapannya sore atau malam ini Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita," tutur Ari. 

Sebelumnya, DPR menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Prabowo. 

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam. 

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. 

Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden. 

Diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Dalam perkara ini, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula.

Baca Juga: Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Wamensesneg Bilang Begini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara: Keppres Abolisi Tom Lembong Sudah Terbit, Ada di Sufmi Dasco ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/01/16305571/pengacara-keppres-abolisi-tom-lembong-sudah-terbit-ada-di-sufmi-dasco.

Selanjutnya: MU dan Chelsea Berebut Dapatkan Gianluigi Donnarumma, PSG Pasang Harga Tinggi

Menarik Dibaca: Apa Jenis Nasi yang Paling Sehat ya? Intip Pembahasannya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×