Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha BUMN tidak lagi mendapatkan tantiem, insentif maupun penghasilan dalam bentuk lain yang berkaitan dengan kinerja perusahaan.
Ini setelah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengeluarkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha. Keputusan tersebut diteken Kepala Badan Pelaksana Danantara Rosan Perkasa Roeslani.
Dalam keputusan Danantara tersebut, untuk anggota direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.
Baca Juga: RI Targetkan 6 Lokasi Gasifikasi Batubara, Danantara Undang Sektor Swasta Bergabung
Selain itu, bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan atau financial statement fraud (manipulation).
Lalu, dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya one-off (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau windfall, maka harus dikeluarkan dari perhitungan.
Sedangkan, untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Kebijakan terkait pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya ini berlaku sejak tahun buku 2025.
Kebijakan ditetapkan sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang beberapa kali diubah dengan terakhir UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengelolaan terhadap BUMN, investasi dividen yang berasal dari BUMN, dan operasional BUMN, sepenuhnya merupakan kewenangan BPI Danantara, Holding Operasional dan Holding Investasi.
Danantara menyebut, kebijakan tersebut ditetapkan dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik yang berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN dan semua pemangku kepentingan.
Baca Juga: Danantara dan Bank Jepang JBIC Teken Kerjasama Pendanaan Jangka Panjang
Selanjutnya: Upacara Kemerdekaan RI Ke-80 Istana Sebar 8.000 Undangan, 80% untuk Masyarakat Umum
Menarik Dibaca: 3 Alasan Jangan Minum Teh Setelah Makan, Apa Sajakah Itu?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News