Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB Nur Nadlifah mengatakan, penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan penting untuk dibahas.
Pasalnya dengan RUU Omnibus Law Kesehatan akan menjawab persoalan-persoalan dunia kesehatan di Indonesia.
Ia mengatakan, RUU Omnibus Law Kesehatan nantinya perlu mengakomodir distribusi dokter di seluruh Indonesia. Hal tersebut berkaca pada kondisi distribusi dokter saat ini yang hanya terpusat di Jawa.
Sedangkan untuk masyarakat di daerah-daerah Indonesia Indonesia Timur masih sulit untuk mendapatkan dokter spesialis.
Baca Juga: Tolak RUU Kesehatan, IDI: Menjadikan Kemenkes Super Power
"Bahkan dokter-dokter umum juga susah apalagi spesialis. Untuk menjawab itu maka perlu ada terobosan agar segera banyak dokter yang menjadi spesialis. Serta segera banyak dokter yang diluluskan tetapi tetap tidak keluar dari kualitas yang harus tetap dijaga," kata Nadlifah dalam Diskusi Virtual, Jumat (17/2).
Saat ini RUU Omnibus Law kesehatan telah menjadi RUU inisiatif DPR yang dibahas di badan legislasi. Kini RUU ini sedang dalam proses perjalanan masuk ke pemerintah. Dimana DPR masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dibahas bersama pemerintah dan DPR.
"Tinggal nanti kami menunggu DIM dari pemerintah untuk dibahas bersama, antara pemerintah dengan DPR dan kemudian disahkan menjadi undang-undang," ujarnya.
Upaya mencetak dokter-dokter dalam mewujudkan pemerataan di seluruh Indonesia, pada RUU tersebut akan dilakukan melalui pola hospital base.
Selain itu dalam RUU tersebut juga diakomodir pengobatan tradisional. Nadlifah menekankan pentingnya akomodasi pengobatan tradisional, melihat Indonesia yang kaya akan pengobatan ini.
"Maka ini (pengobatan tradisional) perlu diberi wadah atau akomodir sehingga pengobatan tradisional kita tidak hilang," kata Nadlifah.
Kemudian Fraksi PKB mengusulkan agar pemerintah harus menyediakan layanan kesehatan dasar minimal di seluruh pelosok tanah air. Termasuk layanan kesehatan dasar bagi komunitas khusus dan pondok pesantren.
Dimana pemerintah perlu menghadirkan klinik-klinik terutama di pondok pesantren. Meski sudah ada pondok pesantren yang telah memiliki klinik mandiri, namun Nadlifah mengungkap masih banyak pondok pesantren yang belum dapat menghadirkan layanan kesehatan secara mandiri.
"Ini penting untuk memasukkan ini, karena kita tahu pondok pesantren ini berkumpulnya orang yang jumlahnya ribuan sampai puluhan ribu. Dan di sana juga banyak penyakit-penyakit yang menular maupun yang tidak menular. Maka perlu hadir dalam bentuk nyata klinik ini dibangun,"
RUU Kesehatan juga akan mendukung ketahanan kesehatan pasca adanya pandemi Covid-19. Nadlifah mengatakan, hadirnya RUU Kesehatan akan menjadi kepastian tentang roadmap penyelenggaraan kesehatan ke depannya.
Baca Juga: RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan Berharap Tetap Jadi Lembaga Independen
Sekjen Kementerian Kesehatan RI, Kunta Wibawa mengatakan, proses RUU Omnibus Law Kesehatan setelah dinyatakan sebagai inisiatif DPR. Selanjutnya akan dikirim ke pemerintah. Dimana proses tersebut akan membicarakan mengenai DIM.
"Kalau kita bicara UU-nya yang tahu Bu Nadlifah karena saya juga belum mendapatkan. Prosesnya kemarin di sidang Paripurna nanti dikirim pemerintah. Dari situ kita bicara mengenai DIM-nya," kata Kunta.
Kunta menyebut saat ini memang menjadi waktu yang tepat untuk melakukan transformasi kesehatan. Terlebih Indonesia baru saja melewati pandemi Covid-19. Menurutnya pandemi mengubah mind set terutama dalam regulasi guna mewujudkan ketahanan kesehatan.
"Krisis yang terjadi krisis ekonomi tahun 2020-2021 itu dimulai dari sektor kesehatan, maka ini saat yang tepat bagi kita melakukan reformasi di sisi kesehatan," paparnya.
Oleh sebab itu Kementerian Kesehatan kini tengah melakukan transformasi kesehatan di 6 pilar. Pertama, transformasi layanan primer yang mengubah dari kuratif ke promotif preventif.
Kedua, transformasi di layanan rujukan. Dimana tujuannya agar masyarakat memiliki akses sama di layanan kesehatan. Maka, Pemerintah akan memperbaiki juga sisi layanan kesehatan terutama di empat penyakit mematikan.
"Jadi kalau orang sudah sakit stroke di Nusa Tenggara Timur atau sakit jantung di sana tidak harus ke Jakarta tapi bisa diselesaikan di Nusa Tenggara Timur," jelasnya.Baca Juga: Pemerintah dan DPR akan Melakukan Pembahasan RUU Kesehatan
Ketiga, transformasi ketahanan kesehatan di sektor obat dan alat kesehatan untuk meningkatkan kemandirian bangsa. Pada pilar ini Kementerian Kesehatan mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Pilar ke empat mengenai pembiayaan kesehatan. Kelima, transformasi sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan terakhir transformasi teknologi kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News