Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan selangkah lagi akan menjadi Undang-Undang (UU).
Hal ini setelah pada rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah menyetujui RUU Kesehatan ditindaklanjuti untuk disahkan pada rapat pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR.
Dalam rapat tersebut, terdapat 7 fraksi DPR yang menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke rapat paripurna. Yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.
Sementara itu, terdapat 2 fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Baca Juga: Tolak RUU Kesehatan, Ini 7 Alasannya yang Disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil
"Apakah naskah RUU Kesehatan ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna?," tanya Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh dalam rapat pembicaraan tingkat I, Senin (19/6). "Setuju," jawab peserta rapat.
"Semoga naskah RUU ini bisa segera dibawa ke rapat paripurna besok tanggal 20 Juni 2023 dan disahkan untuk menjadi undang-undang," lanjut Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan, Panja RUU Kesehatan telah melakukan tahapan konsultasi publik pada 11-12 April, 10 Mei, serta konsultasi publik di sela-sela pembahasan Panja berdasarkan surat permohonan audiensi masyarakat yang telah diterima Komisi IX DPR.
Pembahasan RUU Kesehatan telah dilaksanakan secara intensif, hati-hati, dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional.
Yakni melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan. Serta meningkatkan daya saing bangsa di mata internasional.
Baca Juga: Sebanyak 43 Lembaga Minta DPR Tunda Pengesahan RUU Kesehatan
Melki menjelaskan, RUU Kesehatan memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi sistem kesehatan. Diantaranya meliputi penguatan tugas dan tanggungjawab pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggungjawab pemerintah.
Kemudian, penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien. Serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan kepulauan dan bagi masyarakat rentan. Pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat.
Lalu, penyediaan tenaga medis layanan kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub spesialis melalui sistem pendidikan dengan dua mekanisme dan lainnya. "RUU tentang Kesehatan terdiri dari 20 BAB dan 458 pasal," ujar Melki.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi dengan dibawanya RUU Kesehatan ke rapat paripurna. Budi mengatakan, melalui RUU Kesehatan, adanya transformasi sistem kesehatan bagi seluruh masyarakat yang lebih baik.
Di antaranya, dari fokus mengobati menjadi mencegah, kemudahan akses, industri kesehatan yang mandiri, sistem kesehatan yang tangguh, pembiayaan kesehatan yang transparan dan efektif. Lalu, untuk mencukupi kebutuhan tenaga kesehatan yang terdistribusi secara merata, dan lainnya.
Budi menyebut pemerintah telah melaksanakan 115 kali kegiatan partisipasi publik, baik dalam bentuk FGD dan seminar. Hal itu dihadiri 1.200 pemangku kepentingan seperti organisasi dan 72.000 peserta.
Baca Juga: Ini yang Akan Dilakukan IDI Jika RUU Kesehatan Disahkan
"Pemerintah juga sudah menerima 2.700 masukan baik secara lisan maupun digital melalui portal partisipasi sehat. Semua masukan yang diterima kami pertimbangkan dengan cermat guna penyempurnaan RUU Kesehatan ini," ungkap Budi.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham mengatakan, pembahasan RUU Kesehatan dinilai kurang memberikan ruang dan waktu pembahasan yang cukup panjang. Sehingga terkesan terburu-buru.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani menyoroti mandatary spending anggaran yang dirasa kurang. Sebab, semua program kesehatan akan terkait dengan ketersediaan anggaran.
"Karena jika sekadar ada, maka tidak akan menyelesaikan masalah kesehatan di Indonesia," ujar Netty.
Baca Juga: Pemesan Pita Cukai Menurun, Pemerintah Kantongi Pendapatan Cukai Rokok Rp 72,35 T
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem Irma Suryani mengatakan, Partai Nasdem menerima dan mendukung semua pasal di RUU Kesehatan. Kecuali pasal 420 tentang mandatory spending anggaran kesehatan di APBN.
"Fraksi Nasdem tetap mengusulkan angka minimal 10% untuk menjaga agar service pelayanan kesehatan dari pemerintah untuk rakyat dapat selalu tersedia dengan cukup dan berkesinambungan," terang Irma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News