Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD akan membawa RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke rapat paripurna DPR.
Hal ini setelah dilakukan rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi DPR.
Dalam rapat tersebut, terdapat 7 fraksi DPR yang menyetujui penerbitan Perppu Cipta Kerja. Yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP.
Sementara itu, terdapat 2 fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
"Apakah hasil pembahasan RUU Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II?," tanya Wakil Ketua Badan Legislasi DPR M Nurdin kepada peserta rapat pleno.
"Setuju," jawab peserta pleno.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Siap Bahas Perppu Cipta Kerja
Nurdin mengatakan, pembahasan Perppu Cipta Kerja di DPR tidak tergesa-gesa. Karena pembahasan dapat diakses platform media sosial DPR. Selain itu, juga telah ada sosialisasi dari pemerintah mengenai Perppu Cipta Kerja.
"(Rapat paripurna persetujuan Perppu Cipta Kerja) Setelah reses, Maret . Nanti kita lihat setelah masa sidang ke-4 dimulai," ucap Nurdin.
Sebelumnya Ketua Panja Pembahasan Perppu Cipta Kerja, Abdul Wahid menyampaikan, Baleg DPR menerima penugasan pembahasan Penetapan Perppu Cipta Kerja pada 14 Februari 2023.
Setelah itu, Baleg DPR telah melakukan rapat kerja dengan pemerintah. Baleg DPR juga melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar.
Adapun para pakar yang diundang antara lain, Prof Ahmad Ramli, Prof Nindyo Pramono, Prof Aidul Fitriciada Azhari, Dr Ahmad Redi, SH, MH.
Lalu, Dr Ahmad SH, MH, Dzulfian Syafrian SE, Msc, Phd, Dr Raden Pardede, Dr Sofyan Djalil SH MALD, dan Reza Siregar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dibawanya Perppu Cipta Kerja ke tahap pembicaraan tingkat II rapat paripurna menunjukkan bahwa subjektifitas presiden dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja dinilai secara objektif oleh DPR untuk dapat ditetapkan menjadi undang-undang.
"Dari penjelasan para pakar ini juga upaya pencegahan yang dilakukan sebelum krisis jauh lebih baik daripada upaya yang diambil setelah krisis," ujar Airlangga.
Anggota Baleg Fraksi Demokrat Santoso mengatakan, proses perbaikan UU Cipta Kerja masih dapat dilakukan secara biasa. Sebab, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama 2 tahun sejak putusan dibacakan.
Anggota Baleg Fraksi PKS Amin Ak mengatakan, Perppu Cipta Kerja tidak mengakomodasi poin-poin perbaikan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi. Fraksi PKS mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi persyaratan adanya hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
"Fraksi PKS menilai alasan pemerintah untuk menerbitkan Perppu tidak terukur dan kurang tepat, dibandingkan dengan revisi terhadap revisi UU Cipta Kerja melalui mekanisme legislasi di DPR sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi pengujian formil UU Cipta Kerja," jelas Amin.
Baca Juga: DPR Bentuk Panitia Kerja (Panja) Membahas Perppu Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News