kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   17.000   0,89%
  • USD/IDR 16.378   49,00   0,30%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Ini Respon Gibran


Jumat, 01 Agustus 2025 / 17:35 WIB
Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Ini Respon Gibran
ILUSTRASI. Wakil presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka merespons soal pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. 

"Saya meyakini apapun yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang," kata Gibran, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025). 

Menurut Gibran, adanya abolisi dan amnesti ini adalah momen untuk merajut tali persaudaraan.

"Apalagi ini menjelang perayaan 17 Agustus, saya kira ini momen yang baik untuk merajut tali persaudaraan antar sesama anak bangsa," tutur dia.

Sebagai informasi, amnesti diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman bagi seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Sementara, abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. 

Baca Juga: Pengacara Sebut Keppres Abolisi Tom Lembong Sudah Terbit, Ada di Sufmi Dasco

Sebelumnya diberitakan, DPR telah menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim. Hasto terjerat dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDI-P DPR. 

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025) kemarin.

Tak hanya itu, DPR menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Prabowo. 

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata dia.

Baca Juga: Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Wamensesneg Bilang Begini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons Gibran soal Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/01/17241231/respons-gibran-soal-amnesti-hasto-kristiyanto-dan-abolisi-tom-lembong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×