kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Jokowi Angkat Bicara Soal Abolisi Tom Lembong dari Presiden Prabowo


Jumat, 01 Agustus 2025 / 15:32 WIB
Jokowi Angkat Bicara Soal Abolisi Tom Lembong dari Presiden Prabowo


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Joko Widodo (Jokowi) menanggapi abolisi yang didapatkan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dari Presiden Prabowo.

Tom Lembong akan mendapatkan abolisi setelah surat permohonan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo ke DPR RI lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

Dengan diberikannya abolisi tersebut maka pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong dihentikan atau ditiadakan.

Baca Juga: DPR Setujui Abolisi untuk Mantan Mendag, Tom Lembong

Menanggapi hal tersebut, Jokowi mengatakan bahwa abolisi merupakan hak prerogatif Presiden.

"Ya, yaitu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden," kata Jokowi, saat ditemui pada Jumat (1/8/2025).

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Karena alasan itu, Jokowi berpendapat keputusan tersebut sudah melewati semua aspek pertimbangan.

Baca Juga: Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Wamensesneg Bilang Begini

"Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial-politik yang sudah di hitung semuanya," jelasnya.

Sebelumnya, DPR menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Prabowo.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025), malam.

Selanjutnya: Laba WOM Finance (WOMF) Turun 12,8% per Semester I-2025

Menarik Dibaca: Harga Emas di Pasar Global Loyo, Menuju Penurunan 1,5% Minggu Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×