kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.698   45,00   0,27%
  • IDX 8.266   102,45   1,25%
  • KOMPAS100 1.153   16,59   1,46%
  • LQ45 843   11,55   1,39%
  • ISSI 285   3,34   1,18%
  • IDX30 444   6,60   1,51%
  • IDXHIDIV20 512   8,94   1,78%
  • IDX80 130   1,91   1,50%
  • IDXV30 138   1,56   1,15%
  • IDXQ30 141   2,23   1,61%

Ini yang Akan Dilakukan IDI Jika RUU Kesehatan Disahkan


Senin, 05 Juni 2023 / 14:17 WIB
Ini yang Akan Dilakukan IDI Jika RUU Kesehatan Disahkan
ILUSTRASI. IDI mengancam akan menempuh jalur hukum jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law disahkan. . ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengancam akan menempuh jalur hukum jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law disahkan. 

Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk RUU Kesehatan Beni Satria menilai bahwa tidak ada urgensi dalam pembentukan RUU Kesehatan Omnibus Law. Untuk itu pihaknya meminta pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Kesehatan. 

Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk RUU Kesehatan Beni Satria (kanan) saat aksi damai penolakan RUU Kesehatan Omnibuslaw.
Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk RUU Kesehatan Beni Satria (kanan) saat aksi damai penolakan RUU Kesehatan Omnibuslaw.

"Kita akan mengambil langkah konstitusi kalau ternyata tuntutan kita itu tidak digubris oleh Pemerintah dan DPR," kata Beni pada media di depan Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (5/6). 

Baca Juga: Tolak RUU Kesehatan, Nakes Ancam Bakal Mogok Kerja Serentak

Beni mengatakan bahwa pihaknya sudah mempertimbangkan langkah hukum sebagai opsi terakhir jika pemerintah dan DPR  bersiteguh mengesahkan RUU Kesehatan tahun ini. 

Khawatirnya pembahasan RUU Kesehatan yang terkesan buru-buru ini akan berdampak pada pelayanan kesehatan dan merugikan masyarakat. Sebab ia mengatakan banyak pasal yang masih memberikan banyak tanda tanya. 

Baca Juga: Gelar Aksi Damai, 100.000 Nakes Tuntut Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan

"Dengan mencabut 9 UU, kemudian merevisi 13 UU keseluruhan termasuk peraturan ketentuan pelaksana yang sudah dikeluarkan atau existing ini sangat menimbulkan tanda tanya," jelas Benny. 

"Kita berharap hari ini akan di stop pembahasan (RUU Kesehatan) karena tidak ada urgensi di sana, pembahsan RUU ini adalah yang tercepat dan terkilat dari seluruh UU yang ada," tambah Benny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×