Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI atas abolisi yang diberikan.
Ucapan terima kasih ini Tom sampaikan setelah menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam.
"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya," kata Tom, malam ini.
Baca Juga: Menkum Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong
Tom mengatakan, keputusan Prabowo dan DPR memberikan abolisi tidak saja membuatnya bebas secara fisik dari batasan jeruji besi.
Kebijakan itu juga memulihkan nama baiknya yang selama sembilan bulan terakhir dituduh sebagai terduga pelaku tindak pidana korupsi.
"Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara," ujar Tom.
Sebelumnya, DPR menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Prabowo.
Baca Juga: Pengacara Sebut Keppres Abolisi Tom Lembong Sudah Terbit, Ada di Sufmi Dasco
DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI mengenai pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.
Apa itu abolisi?
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Baca Juga: Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Ini Respon Gibran
Dalam perkara ini, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas dari Tahanan, Tom Lembong Berterima Kasih ke Prabowo
Selanjutnya: Trakindo Innovakids 2025 Persiapkan Generasi Berkarakter Tangguh dan Sehat Mental
Menarik Dibaca: DLH Jakarta Luncurkan Fitur eMaggot di Aplikasi eKSR, Sistem Digital Jual Beli Magot
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News