kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   0,00   0,00%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

BPJS tanggung cuci darah dan operasi jantung


Jumat, 03 Januari 2014 / 15:45 WIB
BPJS tanggung cuci darah dan operasi jantung
ILUSTRASI. pt Harum Energy energi tbk HRUM


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjamin tanggungan untuk seluruh jenis penyakit. Hal ini termasuk cuci darah pasien dan operasi Jantung peserta BPJS.

Sesuai Penjelasan Pasal 22 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) disebutkan pelayanan kesehatan termasuk penyuluhan kesehatan, imunisasi, rawat jalan, rawat inap dan pelayanan gawat darurat. Tindakan medis lainnya termasuk cuci darah dan operasi jantung.

Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Surya Chandra, mengatakan, UU SJSN sudah jelas menjamin layanan tindakan medis berupa cuci darah dan operasi Jantung.

"Ini juga dapat diartikan seluruh penyakit ditanggung oleh BPJS. Pihak Rumah Sakit tidak bisa menolak upaya tindakan medis kepada peserta BPJS nantinya, karena akan langgar UU," katanya di Jakarta, Jumat (3/1).

Menurut Surya, pelaksana BPJS harus mendapatkan pengawasan dari seluruh pihak agar tidak ada upaya pelanggaran UU. Ia menilai, pengawasan juga perlu dilakukan dalam pembahasan peraturan turunan UU SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS agar tetap sesuai dengan semangat jaminan sosial untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"Layanan kesehatan yang diberikan juga harus yang terbaik dari sisi jenis obat dan tenaga medis seperti dokter," katanya.

Surya menuturkan, keberadaan BPJS sendiri memang akan menghambat industri obat-obatan dan Rumah Sakit (RS). Hal ini atas dasar, dengan adanya BPJS maka perusahan obat dan RS tidak bisa leluasa untuk mencari keuntungan.

Seperti diketahui, pemerintah akan menanggung secara gratis 86,4 juta penduduk miskin yang menjadi Peserta Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar RP 19,93 triliun yang masuk dalam APBN 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×