Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Era Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah berjalan mulai 1 Januari 2014 lalu. Namun, faktanya belum seluruh pekerja formal terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Said Iqbal, mengatakan, saat ini baru 2,5 juta pekerja formal yang terdaftar BPJS kesehatan. "Pekerja formal yang terdaftar BPJS Kesehatan sebelumnya merupakan peserta program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PT Jamsostek," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/1).
Menurut Said, saat ini total terdapat 44 juta pekerja formal dan 77 juta pekerja informal, sehingga hanya sebagian kecil pekerja yang terdaftar BPJS Kesehatan. UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengamanatkan seluruh pekerja baik formal maupun informal harus mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Said mengatakan, BPJS dan pemerintah harus berperan aktif untuk mendorong seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS. Ia menilai, seluruh pekerja berhak untuk terlayani dalam era BPJS.
Itu sebabnya, lanjut Said, pemerintah harus membuat peraturan pelaksana BPJS terkait perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya di asuransi swasta. "Bagi yang sudah memiliki asuransi swasta di setiap perusahaan dengan nilai premi diatas BPJS maka harus ada ketentuan jangan sampai dikurangi nilai manfaatnya," katanya.
Menurut Said, ada potensi perusahaan yang telah mengikuti asuransi swasta kepada setiap pekerja dengan premi diatas 5% upah pekerja per bulan akan dikurangi sesuai ketentuan BPJS. "Prinsipnya jangan sampai manfaat kesehatan yang telah diberikan perusahaan kepada pekerja menjadi berkurang," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah akan menetapkan iuran jaminan kesehatan sebesar 4,5% sampai Juni 2015 dengan rincian 4% dari pengusaha dan 0,5% dari pekerja.
Sedangkan setelah Juni 2015, pengusaha menetapkan iuran jaminan kesehatan sebesar 4% dan pekerja 1%, sehingga total iuran 5% per upah pekerja per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News