kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Pekerja menanti audit aset milik Jamsostek & Askes


Jumat, 03 Januari 2014 / 13:15 WIB
Pekerja menanti audit aset milik Jamsostek & Askes
ILUSTRASI. Berikut beberapa ras kucing dengan sifat yang cocok untuk dipelihara oleh lansia.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kalangan serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) meminta kejelasan keberadaan nilai aset PT Jamsostek (Persero) dan PT Askes (Persero) yang setelah berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sekretaris Jenderal KAJS, Said Iqbal, mengatakan, perubahan PT Askes dan PT Jamsostek menjadi badan hukum publik dengan nama BPJS perlu disertai dengan audit transparan. "Hasil audit perlu dijelaskan secara transparan dan terbuka, karena kehilangan nilai aset dapat berpotensi menjadi kendala pelaksanaan BPJS. Apalagi ini sudah masuk tahun Pemilu," katanya di Jakarta, Jumat (3/1).

Menurut Said, sebelumnya, keberadaan Jamsostek dan Askes mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Saat ini, setelah berubah menjadi BPJS dasar peraturannya adalah UU BPJS.

Said mengatakan, sampai akhir 2013, diperkirakan nilai aset PT Jamsostek mencapai Rp 147 triliun dan PT Askes sekitar Rp 60 triliun. Sehingga, total nilai aset kedua lembaga itu bisa mencapai Rp 207 triliun. Idealnya, perubahan signifikan bentuk kelembagaan itu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pekerja merupakan bagian dari pemangku kepentingan di BPJS bersama dengan pengusaha dan pemerintah. Sehingga audit harus dilakukan secara transparan," katanya.

Sebelumnya, PT Askes dan PT Jamsostek telah melakukan audit melalui Kantor Akuntan Publik(KAP) yang ditunjuk dan hasilnya dilaporkan kepada Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Namun, pihak pekerja mendesak hasil audit juga diumumkan kepada peserta Jamsostek dan Askes atau BPJS agar dapat dipastikan jaminan manfaat yang diberikan tidak berkurang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×