kontan.co.id
banner langganan top
Selasa, 29 April 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

Tak daftarkan karyawan ke BPJS, ada sanksinya lo!


Jumat, 03 Januari 2014 / 10:21 WIB
Tak daftarkan karyawan ke BPJS, ada sanksinya lo!
ILUSTRASI. 4 Tips Memilih Warna Lipstick dengan Tepat.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dalam rangka menyukseskan program Jaminan Sosial dalam Sitem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pemerintah mencantumkan pasal pemberian sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja, selain penyelenggaran negara dan perseroan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dan keluarganya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga kerjaan.

Seperti dilangsir dari situs sekretriat kabinet, Jumat (3/1), sanksi tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang telah diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2013 lalu dan berlaku saat itu juga. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang dikutinya.

Perusahaan juga wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya beserta anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar. Sementara bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif yang tertera dalam pasal 5 ayat 2 PP tersebut, yakni mulai dari teguran tertulis, denda, tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Sanksi tertulis diberikan hanya satu kali dan jangka waktunya paling lama 10 hari kerja. Bila itu tidak efektif, akan dikenakan sanksi denda dengan jangka waktu 30 hari kerja. Sanksi denda ini berupa membayar sebesar 0,1% setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir. Sementra sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS.

Sedangkan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik berupa perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, Izin Mendirikan Bangunan (IMB),

Adapun sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik berupa Izin Mendirikan Bangunan, Surat Izin Mengemudi, Sertifikat Tanah, Paspor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×