kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tak daftarkan karyawan ke BPJS, ada sanksinya lo!


Jumat, 03 Januari 2014 / 10:21 WIB
Tak daftarkan karyawan ke BPJS, ada sanksinya lo!
ILUSTRASI. 4 Tips Memilih Warna Lipstick dengan Tepat.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dalam rangka menyukseskan program Jaminan Sosial dalam Sitem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pemerintah mencantumkan pasal pemberian sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja, selain penyelenggaran negara dan perseroan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dan keluarganya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga kerjaan.

Seperti dilangsir dari situs sekretriat kabinet, Jumat (3/1), sanksi tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang telah diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2013 lalu dan berlaku saat itu juga. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang dikutinya.

Perusahaan juga wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya beserta anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar. Sementara bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif yang tertera dalam pasal 5 ayat 2 PP tersebut, yakni mulai dari teguran tertulis, denda, tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Sanksi tertulis diberikan hanya satu kali dan jangka waktunya paling lama 10 hari kerja. Bila itu tidak efektif, akan dikenakan sanksi denda dengan jangka waktu 30 hari kerja. Sanksi denda ini berupa membayar sebesar 0,1% setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir. Sementra sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS.

Sedangkan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik berupa perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, Izin Mendirikan Bangunan (IMB),

Adapun sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik berupa Izin Mendirikan Bangunan, Surat Izin Mengemudi, Sertifikat Tanah, Paspor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×