Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung defisit sebesar Rp 7 Triliun hingga 30 Juni 2019.
Iqbal Anas Ma'ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan mengakui kecurangan (fraud) berkontribusi terhadap defisit yang mereka tanggung.
Namun, fraud dalam program jaminan kesehatan bukanlah penyebab utama defisit BPJS Kesehatan.
Namun, berdasarkan temuan BPJS Kesehatan selama ini, nilainya tidak signifikan. "Jumlahnya tidak sebanyak yang kita bayangkan," kata Iqbal kepada KONTAN, Rabu (31/7).
Baca Juga: BPJS Kesehatan soal fraud program JKN: Kami sudah melakukan upaya pencegahan
Kecurangan ini dapat dilakukan oleh peserta, fasilitas kesehatan seperti klinik dan rumahsakit.
Fraud juga bisa dilakukan oleh penyedia obat dan alat kesehatan, bahkan oleh BPJS Kesehatan sendiri.
Penyebab utamanya karena iuran
Penyebab utama defisit BPJS Kesehatan, lanjut Iqbal, adalah iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah masih jauh di bawah angka ideal.
Iqbal merujuk pada perhitungan premi ideal yang dibuat Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Penelusuran KONTAN, pada 14 Juli 2015 DJSN pernah mengusulkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk dilaksanakan mulai tahun 2016.
Saat itu, untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya minimal Rp 36.000 per orang per bulan.
Usulan iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III Rp 53.500, kelas II Rp 63.000, dan kelas 1 Rp 80.000 per orang per bulan.
Namun, pemerintah memutuskan lain. Hanya iuran bagi peserta kelas 1 yang sesuai usulan DJSN, yakni Rp 80.000 per bulan per orang.
Sementara premi bagi kelas II dan kelas III masing-masing hanya Rp 51.000 dan Rp 30.000.
Sedangkan premi bulanan PBI yang ditanggung oleh pemerintah, iurannya hanya Rp 23.000 per peserta.
Baca Juga: Sri Mulyani: Kemenkeu tidak mau terus menjadi penambal defisit BPJS Kesehatan
Saat ini premi ideal Rp Rp 60.514
Nah, menurut DJSN rata-rata premi ideal BPJS Kesehatan saat ini adalah Rp 60.514 per orang per bulan.
Perinciannya, untuk PBPU dan Bukan Pekerja (BP) kelas III iuran ideal sebesar Rp 42.714 per orang per bulan, kelas II Rp 80.409, dan kelas I Rp 130.805.
Sedangkan untuk peserta PBI iuran yang ideal sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.
Sebagai perbandingan, premi BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018.
Iuran bulanannya masih di bawah angka ideal yang diusulkan DJSN. Untuk peserta PBI ditetapkan hanya Rp 23.000 per bulan.
Sementara peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, II dan I secara berurutan adalah Rp 25.500, Rp 51.000 dan Rp 80.000.
Paling anyar, pemerintah sudah menyetujui opsi kenaikan premi BPJS Kesehatan.
Kenaikan premi BPJS Kesehatan disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Namun, JK memastikan besarannya akan dibahas tim teknis terlebih dulu sebelum diputuskkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah sepakati usulan kenaikan premi BPJS Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News