Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara mengenai langkah pemerintah yang tengah merumuskan aturan terbaru terkait pelabelan makanan dan minuman dengan kandungan gula tinggi. Regulasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.
Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Chandra Wahjudi menilai, kebijakan tersebut memang akan menimbulkan dampak bagi pelaku usaha. Namun, ia menekankan bahwa industri akan menyikapinya sebagai bentuk penyesuaian pasar.
"Potensi gangguan akan terjadi, tetapi ini sifatnya adaptif, bukan destruktif. Regulasi ini kan tidak melarang produk, hanya memberi informasi lebih jelas dan meningkatkan transparansi terkait kesehatan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Sektor Padat Karya Tertekan, Apindo Wanti-Wanti Risiko PHK Mengintai di 2026
Chandra tak menampik, tekanan terbesar akan dirasakan oleh produk-produk yang komposisi utamanya sangat bergantung pada gula. Menurutnya, produk kategori ini berisiko mengalami penurunan performa bisnis akibat perubahan perilaku pembeli.
"Gangguan terbesar ada pada produk yang sangat bergantung pada gula. Produk ini berpotensi mengalami tekanan penjualan jika label peringatan memengaruhi persepsi konsumen," imbuhnya.
Meski demikian, Chandra berpandangan aturan ini dapat memacu industri untuk lebih inovatif. Dia menyebut, kebijakan ini menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk meluncurkan produk baru dengan formulasi yang lebih ramah kesehatan.
"Hal ini akan memberikan peluang untuk produk baru muncul dengan reformulasi rendah gula, inovasi pemanis, dan positioning produk lebih sehat. Dalam konteks global saat ini banyak negara sudah menerapkan label serupa, dan industri terbukti mampu beradaptasi," pungkasnya.
Baca Juga: PP 1/2026 Berlaku, Produk Makanan Minuman Gula, Garam dan Garam Tinggi Diberi Label
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan pihaknya kini mengambil peran koordinatif dalam penguatan pengawasan lintas sektor.
Langkah ini diambil menyusul masih maraknya peredaran bahan pangan tidak aman dan meningkatnya kasus keracunan pangan di berbagai daerah, termasuk risiko pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pemerintah terus memperkuat sistem keamanan pangan nasional melalui implementasi PP Nomor 1 Tahun 2026. Kemenko Pangan mengambil peran koordinatif dalam penguatan pengawasan, pencegahan, serta penanganan kedaruratan keamanan pangan yang bersifat lintas sektor,” ujar Zulhas melalui keterangan resminya, Senin (9/2/2026).
Dalam aturan terbaru ini, Kemenko Pangan diberikan mandat untuk mengoordinasikan penanganan apabila terjadi kedaruratan keamanan pangan lintas sektor. Fungsi koordinasi ini mencakup standar keamanan, mutu pangan, sanitasi, bahan tambahan, hingga jaminan produk halal.
Zulhas juga menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan khusus pada produk makanan dan minuman. Fokus utamanya adalah pada produk dengan kadar Gula, Garam, dan Lemak (GGL) tinggi.
“Menteri Koordinator Bidang Pangan mendukung rencana Kemenkes dan BPOM mengenai pelabelan khusus pada makanan dan minuman dengan kadar Gula Garam Lemak (GGL) tinggi terutama pada kadar gula, mengingat semakin tinggi prevalensi penyakit diabetes pada usia muda,” tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Buka Keran Impor Gula dan Garam, Begini Tanggapan Apindo
Selanjutnya: BI Pede Rupiah ke Depan Menguat, Asal Ekonomi Lebih Sustain
Menarik Dibaca: Perluas Akses Investasi, Maybank AM Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













