Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar
Penyebab utama defisit BPJS Kesehatan, lanjut Iqbal, adalah iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah masih jauh di bawah angka ideal.
Iqbal merujuk pada perhitungan premi ideal yang dibuat Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Penelusuran KONTAN, pada 14 Juli 2015 DJSN pernah mengusulkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk dilaksanakan mulai tahun 2016.
Saat itu, untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya minimal Rp 36.000 per orang per bulan.
Usulan iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III Rp 53.500, kelas II Rp 63.000, dan kelas 1 Rp 80.000 per orang per bulan.
Namun, pemerintah memutuskan lain. Hanya iuran bagi peserta kelas 1 yang sesuai usulan DJSN, yakni Rp 80.000 per bulan per orang.
Sementara premi bagi kelas II dan kelas III masing-masing hanya Rp 51.000 dan Rp 30.000.
Sedangkan premi bulanan PBI yang ditanggung oleh pemerintah, iurannya hanya Rp 23.000 per peserta.
Baca Juga: Sri Mulyani: Kemenkeu tidak mau terus menjadi penambal defisit BPJS Kesehatan
Saat ini premi ideal Rp Rp 60.514