kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Hotel Sultan Masih Beroperasi, Pemerintah Tegaskan Alih Kelola Tanpa Uang Jaminan


Selasa, 10 Februari 2026 / 14:00 WIB
Hotel Sultan Masih Beroperasi, Pemerintah Tegaskan Alih Kelola Tanpa Uang Jaminan
ILUSTRASI. Pemasangan Spanduk Aset Negara di Hotel Sultan (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) hingga kini masih beroperasi meski pemerintah telah memenangkan sengketa lahan melawan PT Indobuildco. Pemerintah menegaskan kondisi ini bukan karena penindakan yang setengah hati, melainkan bagian dari proses transisi pengelolaan sebelum pengambilalihan penuh dilakukan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan negara tidak akan menutup Hotel Sultan. Namun, ia memastikan pengelolaan hotel tersebut tidak lagi berada di tangan PT Indobuildco. 

“Hotel Sultan tidak ditutup, tetapi pengelolaannya akan berganti,” ujar Prasetyo ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca Juga: BI Pede Rupiah ke Depan Menguat, Asal Ekonomi Lebih Sustain

Prasetyo menjelaskan, pemerintah telah melakukan komunikasi dengan pengelola dan seluruh karyawan Hotel Sultan untuk mengantisipasi dampak sosial dari perubahan tersebut.

 “Kami sudah berkomunikasi beberapa waktu lalu dengan pihak pengelola dan karyawan,” katanya.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST menyatakan negara memenangkan sengketa lahan Blok 15 GBK. Meski demikian, hingga kini Indobuildco masih mengoperasikan hotel dan mengajukan keberatan atas pelaksanaan putusan serta-merta.

Ketua Tim Kuasa Hukum PTIndobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan eksekusi putusan seharusnya disertai uang jaminan guna mengantisipasi potensi kerugian di kemudian hari. Menurutnya, ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung.

“Putusan serta-merta harus disertai uang jaminan. Kalau nanti ada perubahan putusan, kerugian itu harus ada yang menjamin,” ujar Hamdan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Hamdan menambahkan, nilai jaminan yang diminta Indobuildco setara dengan nilai bangunan Hotel Sultan.

 “Nilainya ya senilai bangunan hotel itu,” katanya.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Jemaah, Kemenhaj Inisiasi Program Beras Haji Nusantara

Pemerintah menepis klaim tersebut. Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto,  menegaskan uang jaminan bukan syarat eksekusi dalam perkara ini. Ia menilai Indobuildco keliru memahami ketentuan pelaksanaan putusan serta-merta.

“Uang jaminan tidak wajib dan bukan syarat eksekusi dalam perkara ini. Sepertinya Indobuildco belum melihat ketentuan secara lengkap,” ujar Kharis.

Menurut Kharis, putusan serta-merta PN Jakarta Pusat Nomor 208/2025 dijatuhkan dengan pertimbangan hukum yang kuat karena didasarkan pada putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satunya adalah putusan yang menyatakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1/Gelora sah secara hukum.

Ia menambahkan, berdasarkan Buku II Mahkamah Agung serta Pedoman Eksekusi Pengadilan, eksekusi putusan serta-merta yang bersandar pada putusan inkracht tidak mensyaratkan uang jaminan. Karena itu, seluruh langkah eksekusi yang ditempuh pemerintah dinilai telah sesuai aturan.

“Seluruh proses eksekusi yang dilakukan pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kharis.

Selanjutnya: Aturan Label Gula Tinggi Disiapkan, Apindo: Sifatnya Adaptif Bukan Destruktif

Menarik Dibaca: Perluas Akses Investasi, Maybank AM Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×