Reporter: Hervin Jumar | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) hingga kini masih beroperasi meski pemerintah telah memenangkan sengketa lahan melawan PT Indobuildco. Pemerintah menegaskan kondisi ini bukan karena penindakan yang setengah hati, melainkan bagian dari proses transisi pengelolaan sebelum pengambilalihan penuh dilakukan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan negara tidak akan menutup Hotel Sultan. Namun, ia memastikan pengelolaan hotel tersebut tidak lagi berada di tangan PT Indobuildco.
“Hotel Sultan tidak ditutup, tetapi pengelolaannya akan berganti,” ujar Prasetyo ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: BI Pede Rupiah ke Depan Menguat, Asal Ekonomi Lebih Sustain
Prasetyo menjelaskan, pemerintah telah melakukan komunikasi dengan pengelola dan seluruh karyawan Hotel Sultan untuk mengantisipasi dampak sosial dari perubahan tersebut.
“Kami sudah berkomunikasi beberapa waktu lalu dengan pihak pengelola dan karyawan,” katanya.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST menyatakan negara memenangkan sengketa lahan Blok 15 GBK. Meski demikian, hingga kini Indobuildco masih mengoperasikan hotel dan mengajukan keberatan atas pelaksanaan putusan serta-merta.
Ketua Tim Kuasa Hukum PTIndobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan eksekusi putusan seharusnya disertai uang jaminan guna mengantisipasi potensi kerugian di kemudian hari. Menurutnya, ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung.
“Putusan serta-merta harus disertai uang jaminan. Kalau nanti ada perubahan putusan, kerugian itu harus ada yang menjamin,” ujar Hamdan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Hamdan menambahkan, nilai jaminan yang diminta Indobuildco setara dengan nilai bangunan Hotel Sultan.
“Nilainya ya senilai bangunan hotel itu,” katanya.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Jemaah, Kemenhaj Inisiasi Program Beras Haji Nusantara
Pemerintah menepis klaim tersebut. Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menegaskan uang jaminan bukan syarat eksekusi dalam perkara ini. Ia menilai Indobuildco keliru memahami ketentuan pelaksanaan putusan serta-merta.
“Uang jaminan tidak wajib dan bukan syarat eksekusi dalam perkara ini. Sepertinya Indobuildco belum melihat ketentuan secara lengkap,” ujar Kharis.
Menurut Kharis, putusan serta-merta PN Jakarta Pusat Nomor 208/2025 dijatuhkan dengan pertimbangan hukum yang kuat karena didasarkan pada putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satunya adalah putusan yang menyatakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1/Gelora sah secara hukum.
Ia menambahkan, berdasarkan Buku II Mahkamah Agung serta Pedoman Eksekusi Pengadilan, eksekusi putusan serta-merta yang bersandar pada putusan inkracht tidak mensyaratkan uang jaminan. Karena itu, seluruh langkah eksekusi yang ditempuh pemerintah dinilai telah sesuai aturan.
“Seluruh proses eksekusi yang dilakukan pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kharis.
Selanjutnya: Aturan Label Gula Tinggi Disiapkan, Apindo: Sifatnya Adaptif Bukan Destruktif
Menarik Dibaca: Perluas Akses Investasi, Maybank AM Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Hamdan Zoelva
- Hotel Sultan
- PT Indobuildco
- Mensesneg Prasetyo Hadi
- Kharis Sucipto
- sengketa lahan GBK
- pengelolaan Hotel Sultan
- putusan pengadilan Hotel Sultan
- Hak Pengelolaan Lahan GBK
- eksekusi putusan serta-merta
- uang jaminan Hotel Sultan
- nasib karyawan Hotel Sultan
- Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno













