kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.650.000   29.000   1,79%
  • USD/IDR 16.349   90,00   0,55%
  • IDX 7.073   43,40   0,62%
  • KOMPAS100 1.037   7,79   0,76%
  • LQ45 810   -1,46   -0,18%
  • ISSI 212   1,87   0,89%
  • IDX30 422   0,11   0,03%
  • IDXHIDIV20 506   -1,11   -0,22%
  • IDX80 117   0,24   0,20%
  • IDXV30 121   0,19   0,16%
  • IDXQ30 138   -0,30   -0,22%

BI Cabut Rupiah 10.000 dan 150.000 Tahun Emisi 1999 dari Peredaran


Selasa, 04 Februari 2025 / 18:16 WIB
BI Cabut Rupiah 10.000 dan 150.000 Tahun Emisi 1999 dari Peredaran
Uang logam Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999 pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000 yang terbuat dari emas dan perak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025, terhitung sejak 31 Januari 2025. 

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 

Baca Juga: Viral video uang logam Rp 500 bisa ditukar dapat Rp 750.000, begini kata BI

Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

"Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Uang Rupiah dimaksud," ujar Ramdan dalam keterangan resminya, Selasa (4/2).

Baca Juga: BI Sebut Uang Pecahan Rp 50.000 Jadi Salah Satu yang Sulit Dipalsukan di Dunia

Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

Pertama, dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

Kedua, dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca Juga: Cara mudah menukarkan 20 pecahan uang rupiah khusus yang ditarik BI

Selanjutnya: Hasnur Internasional (HAIS) Tambah Armada Baru, Targetkan Angkut 12,5 Juta MT di 2025

Menarik Dibaca: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×