Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui perubahan program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Rapat Paripurna DPR menyetujui perubahan Prolegnas 2025–2029, Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025, serta menetapkan Prolegnas Prioritas 2026