kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bekas sekretaris Ditjen Pajak jadi tersangka


Senin, 30 April 2012 / 21:00 WIB
Bekas sekretaris Ditjen Pajak jadi tersangka
ILUSTRASI. Rekomendasi saham untuk hari ini (26/4)


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah jumlah tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan perangkat sistem informasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Kali ini, pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung itu adalah, bekas Sekretaris Ditjen pajak, berinisial ASA.

Adi Toegarisman, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung bilang , ASA menjabat Sekretaris di lembaga pemerintah itu tahun 2006. Dalam kasus ini, ia diduga berperan menggunakan anggaran untuk proyek perangkat sistem informasi yang terindikasi korupsi.

"ASA ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengembangkan kasus ini," kata Adi di Jakarta, Senin (30/4). Penetapan ASA sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan, nomor 41, tanggal 24 April lalu.

Hingga saat ini ASA belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Kejaksaan sendiri sebetulnya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ASA hari ini Senin (30/4). Namun, yang bersangkutan berhalangan untuk hadir.

Adi bilang, kasus korupsi di Ditjen Pajak ini diperkirakan bisa terus berkembang. Kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka yaitu: Bahar, ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen, Pulung Sukarno selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Lim Wendra Halingkar selaku Direktur PT Berca Hardaya Perkasa (PT BHP), sebagai rekanan proyek. Tersangka ketiga diketahui berinisial RNK.

Kasus ini berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 12 miliar dalam proyek Rp 43 miliar tersebut. Kejaksaan menduga ada pengadaan fiktif dan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pesanan.

Menurut perhitungan yang dilakukan BPKP, ada kerugian negara sebesar Rp 14 miliar dalam proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×