kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Kemenhan Minta Bank Tanah Siapkan 600 Ha Lahan di Dekat Bandara IKN, Buat Apa?


Kamis, 14 Agustus 2025 / 17:06 WIB
Diperbarui Kamis, 14 Agustus 2025 / 22:51 WIB
Kemenhan Minta Bank Tanah Siapkan 600 Ha Lahan di Dekat Bandara IKN, Buat Apa?
Lahan untuk landasan udara (Lanud) di dekat Bandara Internasional Nusantara (Bandara VVIP IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memintah Badan Bank Tanah menyiapkan 600 hektar (Ha) lahan di dekat Bandara Internasional Nusantara (Bandara VVIP IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.

Disebut-sebut, 600 ha bidang lahan tersebut bakal digunakan untuk membangun landasan udara (Lanud) di wilayah tersebut.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan, pihaknya siap mendukung upaya TNI AU dalam menjaga kedaulatan udara Indonesia. Hal ini diimplementasikan melalui penyediaan lahan seluas 50 Ha yang termasuk dalam luasan Bandara Internasional IKN seluas 621 Ha untuk pembangunan Lanud kepada TNI AU.

Baca Juga: Mentan Sebut Pedagang Beras di Pasar Tradisional Ketiban Rejeki Buntut Kasus Oplosan

Permohonan penambahan luasan lahan, kata Parman, berada di area yang telah diperuntukkan sebagai kawasan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) sebagaimana sudah dituangkan dalam rencana induk (masterplan) Badan Bank Tanah di PPU.

“Reforma Agraria merupakan salah satu pilar kesejahteraan rakyat. Kami memiliki kewajiban untuk melaksanakan program baik dari pemerintah tersebut. Komitmen yang telah kami sosialisasikan kepada subjek reforma agraria di PPU ini harus kami jaga,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (14/8).

Parman khawatir bila terjadi perubahan pengalokasian objek TORA, berpotensi memicu gejolak sosial dari masyarakat yang menjadi subjek penerima RA.

“Badan Bank Tanah telah memiliki masterplan, yang mana peruntukannya sudah disesuaikan dengan RTRW, serta masyarakat telah mengetahui lahan yang akan mereka dapatkan melalui program reforma agraria,” jelas dia.

Baca Juga: Deputi Gubernur Senior BI: Jaga dan Gunakan Rupiah Sesuai Kebutuhan

Sebagai informasi, Badan Bank Tanah memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di PPU seluas 4.162 Ha. Dari jumlah luasan tersebut, sebanyak 1.873 Ha telah dialokasikan untuk reforma agrarian, 621 Ha untuk Bandara Internasional Nusantara, kepentingan umum seluas 379 Ha, jalan bebas hambatan seluas 135 Ha, 3 Ha untuk kepentingan sosial dan area pengembangan 1.070 Ha serta badan air seluas 84 Ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×