Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan tujuh peti kemas berisi ballpress (pakaian dan tas bekas) di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Penindakan dilakukan di tiga lokasi strategis, yakni Kade Domestik 212, Alat Pemindai Impor TPS TER3, dan TPS CDC Banda.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan ini merupakan pengejawantahan Asta Cita dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan Satgas Pemberantasan Penyelundupan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan penindakan tersebut merupakan buah dari koordinasi erat antarinstansi.
“Sinergi Bea Cukai dengan TNI AL dalam operasi ini adalah bukti bahwa kolaborasi lintas sektor dapat memberikan hasil nyata dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman penyelundupan. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Djaka di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga: Bea Cukai Bersama TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 10.000 Koli Barang Ilegal
Berawal dari informasi Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat pada Sabtu (09/08), hasil pengembangan perkara dan pengumpulan informasi Satgas TNI AL, serta hasil intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, terdeteksi adanya 7 (tujuh) peti kemas terindikasi bermuatan ballpress di atas Kapal KM Eagle Mas V.1225. Kapal tersebut sandar di Kade Domestik 212.
Tim gabungan lalu meminta data pembongkaran kepada PT Temas Shipping dan Terminal 3 Domestik, yang mengonfirmasi keberadaan 7 (tujuh) peti kemas tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemindaian di TPS TER3, yang mengindikasikan 3 (tiga) peti kemas bermuatan ballpress.
Kemudian, 3 (tiga) peti kemas tersebut dibawa ke TPS CDC Banda untuk pengamanan, pemasangan segel Bea Cukai, garis Polisi Militer, dan tanda pengaman TNI AL. Pemeriksaan fisik dilakukan pada tanggal 11-12 Agustus 2025, termasuk dengan Unit K-9 Bea Cukai (anjing pelacak).
Baca Juga: Dikejar Target Penerimaan Rp 2,5 Triliun, Bea Cukai Percepat Implementasi E-Audit
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 747 (tujuh ratus empat puluh tujuh) bale pakaian dan aksesoris pakaian dalam kondisi bekas, serta 8 (delapan) bale tas bekas. Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp 1.510.000.000.
Setelah pemeriksaan, petugas menegah dan menyegel ketiga peti kemas tersebut, untuk selanjutnya melakukan penelitian lebih lanjut untuk mencari alat bukti tindak pidana kepabeanan.
Atas temuan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Penindakan ballpress di Tanjung Priok menambah daftar panjang upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran ballpress ilegal.
Sepanjang tahun 2024 hingga 2025 berjalan, Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar.
Baca Juga: Bea Cukai Tutup Operasi Patroli Laut Semester I-2025 dengan Penindakan Signifikan
"Capaian penindakan ballpress oleh Bea Cukai ini menegaskan bahwa ballpress masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan dan menjadi prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia," tegas Djaka.
Ia menambahkan, meski nilai kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan karena barang tersebut dilarang impor berdasarkan Permendag No. 18/2021 jo. Permendag No. 40/2022, peredaran ballpress dapat menimbulkan kerugian imaterial seperti menurunkan citra bangsa di mata dunia, berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil dalam negeri, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal.
“Untuk memberantas penyelundupan, kami akan terus memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, dan pemanfaatan teknologi pemindaian. Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarinstansi adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional,” tutup Djaka.
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Lakukan 13.248 Penindakan di Semester I, Didominasi Rokok Ilegal
Selanjutnya: Bebas Bea Masuk, Ekspor Alas Kaki RI ke Eropa Berpeluang Tembus US$ 10 Miliar
Menarik Dibaca: 4 Cara Memilih Face Oil Sesuai Jenis Kulit, Jangan Asal Pilih!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News