Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membereskan berkas bagi tersangka korupsi kasus pajak, Dhana Widyatmika. Namun, Kejagung hanya akan mendakwa eks pegawai Ditjen Pajak itu dengan menerima uang suap dari dua wajib pajak saja.
Padahal dalam pemeriksaan atas Dhana, ada empat perusahaan wajib pajak yang disebut-sebut terkait dalam kasus ini. Mereka adalah PT Kornet Trans Utama (KTU), PT Mutiara Virgo (MV), PT Riau Perta Utama (RPU), dan PT Trisula Artha Mega (TRS).
Namun, Kejagung memutuskan hanya akan mendakwa Dhana penerimaan uang suap dari PT MV dan PT KTU saja. "Kami akan buktikan kejahatan DW dengan menelusuri aliran transfer dari perusahaan itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, akhir pekan lalu. Ia bilang, dengan dua perusahaan wajib pajak tersebut sudah cukup untuk menyeret Dhana ke pengadilan.
Ia berdalih, jika kasus Dhana terus dikembangkan kepada perusahaan-perusahaan lain yang pernah ditangani, berkas perkara Dhana tidak akan selesai dan semakin lama dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, penahanan terhadap Dhana ada batas waktunya.
Andhi juga mengingatkan, dalam kasus ini, masih ada empat tersangka lain yang harus diselidiki keterlibatannya. Mereka itu di antaranya, dua bekas rekan kerja Dhana di sebagai pegawai Ditjen Pajak yang bernama Herly Isdiharsono dan Salman Maghfiroh, serta seorang bekas atasan Dhana yang bernama Firman.
Selain itu ada juga seorang dari PT MV bernama Joni Basuki yang diduga memberikan uang suap kepada Dhana. Makanya, Kejagung perlu bekerja cepat untuk menyelesaikan seluruh berkas perkara ini.
Kejagung juga memastikan, jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah. Pasalnya, Kejagung belum juga menetapkan tersangka dari PT KTU. Padahal, sebelumnya, Kejagung menyatakan ada aliran duit dari perusahaan ini ke rekening Dhana.
Hingga saat ini, petinggi PT KTU memang belum pernah ada yang diperiksa karena ternyata berada di Korea. "Kami masih terus telusuri," ujar Andhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News