Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V (PT INH), Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan Kawasan hutan PT Inhutani V.
Mereka sebelumnya ditangkap dalam lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (13/8/2025).
KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Group Aditya (ADT).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu DJN selaku direktur PT PML, kemudian ADT selaku staff perizinan SB Group, ini selaku pemberinya. Kemudian DIC selaku Direktur Utama PT INH, ini selaku penerimanya,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga: KPK Sita Uang US$ 1,6 Juta dan 18 Properti Terkait Kasus Korupsi PGN
Asep menjelaskan, dalam kegiatan tangkap tangan kemarin pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,4 miliar, uang tunai Rp 8,5 juta, 1 unit mobil Rubicon dari rumah DIC dan 1 unit mobil Pajero milik DIC di rumah ADT.
Adapun pada OTT yang digelar itu, KPK mengamankan sembilang orang dari empat lokasi berbeda. Rinciannya, enam orang di Jakarta yaitu DIC, Raffles (RAF) selaku komisaris PT INH, Djunaidi (DJN) Direktur PT PML, Joko (JK) dari SB Group, Arvin (ARV) dan Sudirman dari PT PML.
Berikutnya, Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Group, satu orang di Depok yaitu Bakhrizal Bakri mantan Direktur PT INH dan satu orang di Bogor yaitu Yuliana selaku Sekretaris DJN.
Asep menyebutkan, atas perbuatan DJN dan ADT sebagai pemberi diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B kecil atau pasal 13 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan DIC sebagai penerima diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A kecil atau B kecil atau pasal 11 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus hari ini sampai dengan 1 September 2025 di rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Asep.
Baca Juga: Selain Didesak Lengser oleh Warga, Bupati Pati Akan Diusut KPK Dugaan Korupsi DJKA
Selanjutnya: Konservasi Terumbu Karang di Banyuwangi Dorong Ekonomi Lokal dan Ekowisata
Menarik Dibaca: Inspirasi Warna Cat Rumah dari Era Taylor Swift: dari Nuansa Ceria hingga Misterius
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News