kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Jaksa mengincar petinggi Ditjen Pajak


Senin, 23 April 2012 / 09:44 WIB
Jaksa mengincar petinggi Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Diskon besar, potongan harga mobil baru di IIMS Hybrid 2021 ini capai ratusan juta


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan membongkar kasus dugaan korupsi yang dilakukan bekas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika. Kini, Kejagung mengincar komplotan Dhana di Ditjen Pajak dalam melakukan korupsi uang pajak.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Arnold Angkouw mengatakan, ada dugaan komplotan skandal pajak ini besar. "Saya pikir kasus ini bisa lebih besar dari dugaan semula," ujarnya, akhir pekan lalu.

Arnold beralasan urusan pajak yang sedang ditanganinya ini terkait dengan prosedur yang terstruktur di Ditjen Pajak. Makanya, besar kemungkinan ada petinggi Ditjen Pajak yang juga terlibat.

Di kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, empat diantaranya berasal dari lingkungan Ditjen Pajak. Selain Dhana, Kejagung sudah menetapkan bekas atasan Dhana bernama Firman. Juga dua orang rekan Dhana di Ditjen Pajak bernama Herly Isdiharsono dan Salman Magfiroh. Seluruh tersangka ini merupakan pegawai Ditjen pajak yang pernah bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran, Jakarta Selatan.

Kemungkinan keterlibatan pegawai Ditjen Pajak lain juga diungkapkan Sugeng Teguh Santoso, Kuasa Hukum Firman. Ia bilang, apa yang dituduhkan Jaksa soal penyimpangan restitusi pajak kepada para tersangka termasuk kliennya, itu ada tahapannya.

Menurutnya, urusan restitusi pajak tidak sederhana yang hanya melibatkan Dhana dan Firman saja di Ditjen Pajak. "Bahkan pelaksana bandingnya ada di Pengadilan Pajak, bukan di Ditjen Pajak," ujar Sugeng. Dus, jika ada penyalahgunaan wewenang, sulit dilakukan tanpa sepengetahuan atasan si tersangka. Terutama di Direktorat Banding Ditjen Pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi enggan berkomentar soal skandal pajak dengan tersangka utama Dhana ini.

Kejagung membongkar kasus ini setelah adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut laporan itu, Dhana diduga mempunyai transaksi mencurigakan. Kejagung pun menangkap Dhana dengan dugaan menerima uang suap dari wajib pajak yang pernah ditanganinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×