kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PNS Ditjen Pajak diperiksa sebagai tersangka


Kamis, 19 April 2012 / 10:52 WIB
PNS Ditjen Pajak diperiksa sebagai tersangka
ILUSTRASI. Petugas kebersihan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Penyidik dari Kejaksaan Agung hari ini berencana memeriksa Firman, tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Adi Toegarisman menyatakan, Firman yang merupakan mantan atasan Dhana Widyatmika itu diperiksa sebagai tersangka.

"Dia akan menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka," jelas Adi di Jakarta, Kamis (19/4). Firman ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik dari Kejaksaan Agung menemukan ada keterkaitan aliran uang dari rekening Dhana ke Firman.

Kejadiannya terjadi tahun 2006, saat Dhana dan Firman sama-sama bekerja di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pancoran. Mereka diduga terlibat dalam pemenangan sebuah perusahaan PT KTU dalam kasus sengketa pajak.

Kejaksaan juga menemukan ada aliran uang dari beberapa perusahaan kepada Dhana, salah satunya dari PT KTU. Firman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang sejak 16 April 2012 lalu. Atas kejahatannya, Firman diancam dengan pasal 12 huruf j UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berbeda dengan tersangka lainnya, hingga kini Firman belum ditahan oleh pihak kejaksaan. Adi mengatakan, pihaknya belum tau apakah setelah pemeriksaan hari ini Firman akan ditahan atau tidak. "Itu tergantung penyidik, dan kepentingan penyidikan," ujar Adi, diplomatis.

Hingga saat ini, Kejaksaan sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Firman dan Dhana. Tersangka lainnya yang sudah ditetapkan korps Adyahksa ini antara lain, Direktur Utama PT MV, Joni Basuki, dan rekan bisnis Dhana, Herly Isdiharsono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×