Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Siapa yang menyusul Dhana Widyatmika, menjadi tersangka korupsi dari Direktorat Jenderal (diitejen) Pajak, nampaknya sudah terjawab.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw, menyebutkan, tersangka baru dalam kasus rekening gendut itu. Dia adalah, bekas atasan Dhana ketika menjadi pegawai di Ditjen Pajak, bernama Firman.
Menurut Arnold, Firman adalah pihak yang diduga terkait dengan sejumlah uang yang berada di rekening Dhana. Uang itu diperkirakan berasal dari kegiatan yang menyalahi aturan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Ada sejumlah aliran transaksi masuk ke rekening FRM (Firman) dari DW," kata Arnold.
Firman merupakan bekas atasan Dhana ketika bertugas sebagai Account Refresentatif (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi, Jakarta Selatan. Adapun jabatan Firman di kantor itu sebagai kepala seksi.
Selain Firman, penyidik Kejaksaan juga memberikan sinyal adanya beberapa orang lagi yang akan menjadi tersangka. Mengingat, bukan hanya Firman yang ketahuan memiliki aliran transaksi mencurigakan.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto. Dia bilang, pihaknya sudah mengantongi nama-nama baru itu. "Sudah, itu nanti akan segera diumumkan," terang Andhi, jumat (12/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News