Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kejaksaan Agung kebut penanganan kasus korupsi di Direktorat Jendral Pajak. Usai menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, Korps Adhyaksa ini berupaya merampungkan berkas perkara atas nama Dhana Widyatmika.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkouw mengatakan, proses pemberkasan untuk bekas pegawai pajak itu sudah dimulai. Dhana memang menjadi prioritas dalam kasus ini ketimbang tersangka lainnya.
"Yang penting DW bisa maju ke pengadilan dulu," jelas Arnold. Tetapi Arnold tidak mengatakan kapan berkas Dhana bisa dilimpahkan ke Pengadilan.
Dalam kasus ini, Dhana dituding melakukan penyalahgunaan wewenang, ketika bertugas sebagai Pegawai Pajak. Tindak-tanduknya yang menyimpang itu terendus dari sejumlah rekening yang dimilikinya yang dinilai tak wajar.
Kejaksaan setidaknya menemukan uang Rp 79 miliar dalam rekeningnya. Uang itu diduga berasal dari hasil suap yang diterima Dhana dari sejumlah pegawai pajak.
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga menetapkan empat tersangka lainnya, yang berasal dari Dditjen Pajak, tak hanya itu ada juga dari salah seorang Wajib Pajak yang pernah ditangani Dhana.
Empat orang tersangka dalam kasus ini, antara lain bekas atasan Dhana bernama Firman, lalu ada bekas rekan kerja Dhana di Ditjen Pajak yaitu Salman dan Herly. Sementara Wajib Pajak yang sudah menjadi tersangka yaitu, Direktur Utama PT MV, Joni Basuki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News