Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Simak apa itu Hak Angket, fungsi, dasar hukum, dan prosedur. Gelombang demonstrasi besar-besaran di Kabupaten Pati akibat rencana kenaikan PBB-P2 hingga 250 % memicu kecaman publik dan mendorong DPRD setempat mengambil langkah tegas.
Hal membuat DPRD Kabupaten Pati sepakat menggunakan hak angket untuk menyelidiki tindakan Bupati Sudewo dan memberi mandat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebagai bagian dari proses pemakzulan.
Laporan Kontan.co.id, Ketua Pansus mengungkap bahwa awalnya hanya mengetahui adanya kontroversi kebijakan pajak, dan kini dituntut untuk menyelidiki lebih mendalam.
Penanganan hak angket ini juga mendapat respons dari level pusat. Istana menegaskan bahwa prosedur yang berlaku dalam DPRD Pati harus dihormati.
Baca Juga: DPRD Pati Sepakati Hak Angket dan Pembentukan Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo
Apa Itu Hak Angket?
Melansir dari laman DPR.go.id, Hak angket merupakan kewenangan DPR maupun DPRD kabupaten/kota untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 159 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki tiga hak utama: interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Hak angket berbeda dengan hak interpelasi (yang hanya meminta penjelasan) dan hak menyatakan pendapat (yang bisa berujung pemakzulan). Hak angket adalah tahap investigasi mendalam.
Lalu, seperti apa Fungsi dari Hak Angket, dasar hukum, hingga prosedurnya? Simak informasi selengkapnya.
Baca Juga: Warga Ingin Lengserkan Bupati Pati, Kader Partai Gerindra, Ini Respon Prabowo
Fungsi Hak Angket
1. Untuk Pengawasan - Pastikan pemerintah menjalankan undang-undang sesuai aturan.
2. Untuk Transparansi - Pengungkapan informasi yang mungkin tertutup untuk publik.
3. Untuk Akuntabilitas - Pertanggungjawaban kebijakan atau keputusan pemerintah.
4. Untuk Perlindungan Kepentingan Publik - Pencegahan kebijakan yang merugikan rakyat.
Aturan Dasar Hak Angket
Hak angket diatur dalam beberapa peraturan yang masing-masing berlaku untuk tingkat DPR maupun DPRD.
- UUD 1945 Pasal 20A ayat (2) menegaskan DPR punya hak angket.
- UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
- Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
- Pasal 159 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk DPRD.
- Tata Tertib DPRD yang berbeda setiap daerah.
Syarat awalnya, hak angket diajukan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
Baca Juga: Bupati Pati Didemo Warganya, Ekonom Soroti Kegagalan Kepemimpinan dan Kontrak Sosial
Proses & Prosedur Hak Angket di DPR/DPRD
1. Pengajuan Usul
Pengajuan hak angket mensyaratkan dukungan minimal 5 anggota dari lebih dari 1 fraksi (untuk DPRD dengan 20–35 anggota), atau minimal 7 anggota dari lebih dari 1 fraksi (untuk DPRD dengan jumlah anggota di atas 35).
2. Pembahasan Awal di Rapat Paripurna
Usulan tersebut sah menjadi hak angket jika disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri setidaknya 3/4 anggota DPRD, dengan keputusan minimal 2/3 suara dari yang hadir.
3. Pembentukan Panitia Angket
Apabila disetujui, dibentuk Panitia Angket dengan perwakilan dari semua fraksi. Panitia Angket ini punya kewenangan memanggil pejabat, ahli, bahkan pihak swasta untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Menolak Mundur, Bupati Pati Sudewo: Saya Baru Beberapa Bulan Menjabat
4. Penyelidikan dan Pengumpulan Data
Panitia ini berwenang memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga yang diduga mengetahui persoalan, termasuk meminta dokumen terkait.
Pihak yang dipanggil wajib hadir, kecuali ada alasan sah menurut hukum. Jika mangkir dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, DPRD dapat meminta bantuan Kepolisian RI untuk pemanggilan paksa.
Kemudian, digelar rapat dengar pendapat, memeriksa dokumen, dan mengunjungi lokasi terkait. Proses ini bisa berlangsung maksimal 60 hari kerja dan dapat diperpanjang 1 kali jika diperlukan.
5. Penyusunan Laporan & Rekomendasi
Hasil penyelidikan dituangkan dalam laporan lengkap. Rekomendasi dapat berupa perbaikan kebijakan, teguran, atau bahkan berlanjut ke hak menyatakan pendapat.
6. Pengambilan Keputusan di Rapat Paripurna
DPR/DPRD memutuskan menerima atau menolak laporan Panitia Angket. Jika diterima, rekomendasi diserahkan kepada pemerintah dan publik.
Itulah informasi terkait apa itu Hak Angket, fungsi, dasar hukum, dan prosedur yang disetujui oleh DPRD Pati.
Tonton: Harga Wuling Air ev Bekas Terjun Bebas, Apa Penyebabnya?
Selanjutnya: Profit 25,37% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menanjak (14 Agustus 2025)
Menarik Dibaca: Promo Dunkin Merdeka Treats 11-19 Agustus, Selusin Donut + 5 Minuman Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News