Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diajukan tujuh pemohon, termasuk individu dan organisasi masyarakat sipil.
Gugatan tersebut mempersoalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta perluasan objek pajak yang dinilai memberatkan kelompok rentan.
Dalam permohonan, para pemohon yang terdiri dari nelayan, mahasiswa, penyandang disabilitas, pelaku usaha kecil, hingga pengemudi ojek daring, menguji Pasal 7 ayat (3) UU HPP.
Ketentuan ini mengatur mengenai fleksibilitas perubahan tarif PPN antara 5% hingga 15%. Pemohon menilai tidak ada indikator yang jelas mengenai besaran nilai PPN.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Kenaikan Tarif PPN 12%, Sebut Sesuai Konstitusi
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, penyesuaian tarif 5% hingga 15% merupakan kebijakan fiskal yang fleksibel yang memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan tarif berdasarkan kondisi ekonomi nasional dan kebutuhan fiskal negara.
Oleh karena itu, klaim bahwa tentang tarif PPN ini menyebabkan ketidakpastian hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat mekanisme perubahan tarif tetap berada dalam pengawasan DPR RI dan mengikuti prosedur legislasi yang sah.
"Dengan demikian keputusan perubahan tarif PPN tetap memiliki dasar hukum yang transparan dan dapat dipertangungjawabkan," katanya.
Selanjutnya: Harga Bitcoin Meroket, Kekayaan Satoshi Nakamoto Mengalahkan Bill Gates
Menarik Dibaca: Apakah Skor BI Checking Berdampak pada Satu KK Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News