kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

MK Tolak Gugatan Pemohon, Pemerintah Masih Bisa Kerek Tarif PPN Hingga 15%?


Kamis, 14 Agustus 2025 / 20:01 WIB
MK Tolak Gugatan Pemohon, Pemerintah Masih Bisa Kerek Tarif PPN Hingga 15%?
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diajukan tujuh pemohon, termasuk individu dan organisasi masyarakat sipil.

Gugatan tersebut mempersoalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta perluasan objek pajak yang dinilai memberatkan kelompok rentan.

Dalam permohonan, para pemohon yang terdiri dari nelayan, mahasiswa, penyandang disabilitas, pelaku usaha kecil, hingga pengemudi ojek daring, menguji Pasal 7 ayat (3) UU HPP.

Ketentuan ini mengatur mengenai fleksibilitas perubahan tarif PPN antara 5% hingga 15%. Pemohon menilai tidak ada indikator yang jelas mengenai besaran nilai PPN.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Kenaikan Tarif PPN 12%, Sebut Sesuai Konstitusi

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, penyesuaian tarif 5% hingga 15% merupakan kebijakan fiskal yang fleksibel yang memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan tarif berdasarkan kondisi ekonomi nasional dan kebutuhan fiskal negara.

Oleh karena itu, klaim bahwa tentang tarif PPN ini menyebabkan ketidakpastian hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat mekanisme perubahan tarif tetap berada dalam pengawasan DPR RI dan mengikuti prosedur legislasi yang sah.

"Dengan demikian keputusan perubahan tarif PPN tetap memiliki dasar hukum yang transparan dan dapat dipertangungjawabkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×