kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.139   -85,00   -0,52%
  • IDX 7.931   38,34   0,49%
  • KOMPAS100 1.118   1,09   0,10%
  • LQ45 827   -2,94   -0,35%
  • ISSI 267   3,46   1,32%
  • IDX30 427   -1,81   -0,42%
  • IDXHIDIV20 491   -1,62   -0,33%
  • IDX80 124   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 128   0,08   0,06%
  • IDXQ30 138   -0,34   -0,25%

MK Tolak Gugatan Pemohon, Pemerintah Masih Bisa Kerek Tarif PPN Hingga 15%?


Kamis, 14 Agustus 2025 / 20:01 WIB
MK Tolak Gugatan Pemohon, Pemerintah Masih Bisa Kerek Tarif PPN Hingga 15%?
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diajukan tujuh pemohon, termasuk individu dan organisasi masyarakat sipil.

Gugatan tersebut mempersoalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta perluasan objek pajak yang dinilai memberatkan kelompok rentan.

Dalam permohonan, para pemohon yang terdiri dari nelayan, mahasiswa, penyandang disabilitas, pelaku usaha kecil, hingga pengemudi ojek daring, menguji Pasal 7 ayat (3) UU HPP.

Ketentuan ini mengatur mengenai fleksibilitas perubahan tarif PPN antara 5% hingga 15%. Pemohon menilai tidak ada indikator yang jelas mengenai besaran nilai PPN.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Kenaikan Tarif PPN 12%, Sebut Sesuai Konstitusi

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, penyesuaian tarif 5% hingga 15% merupakan kebijakan fiskal yang fleksibel yang memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan tarif berdasarkan kondisi ekonomi nasional dan kebutuhan fiskal negara.

Oleh karena itu, klaim bahwa tentang tarif PPN ini menyebabkan ketidakpastian hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat mekanisme perubahan tarif tetap berada dalam pengawasan DPR RI dan mengikuti prosedur legislasi yang sah.

"Dengan demikian keputusan perubahan tarif PPN tetap memiliki dasar hukum yang transparan dan dapat dipertangungjawabkan," katanya.

Selanjutnya: Harga Bitcoin Meroket, Kekayaan Satoshi Nakamoto Mengalahkan Bill Gates

Menarik Dibaca: Apakah Skor BI Checking Berdampak pada Satu KK Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×