Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Operasi gabungan Joint Task Force (JTF) on Narcotics 2025 antara Bea Cukai Indonesia dan Royal Malaysian Customs Department (RMCD) berakhir dengan hasil gemilang.
Selama sebulan penuh, 1–31 Juli 2025, aparat kedua negara berhasil menyita ratusan kilogram narkoba hingga puluhan juta batang rokok ilegal dari jaringan penyelundup lintas batas.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyebut operasi ini jadi bukti komitmen Bea Cukai melindungi masyarakat sekaligus memperkuat kerja sama internasional.
Baca Juga: Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Pasar, Pastikan Sesuai Tarif Cukai
"Melalui JTF on Narcotics 2025, Bea Cukai tidak hanya menjaga perbatasan, tetapi juga berperan aktif dalam upaya global melawan narkotika," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (19/9).
Dari hasil operasi tersebut, Bea Cukai mengamankan 826,9 kg narkotika, yang terdiri dari 96,9 kg methamphetamine dan 730 kg kratom, 54.827 butir MDMA, serta 643 ribu batang rokok ilegal.
Sementara itu, RMCD menggagalkan penyelundupan 25,3 kg narkotika berbagai jenis dan lebih dari 28,4 juta batang rokok ilegal.
Budi menyebutkan jumlah penindakan NPP oleh Bea Cukai di JTF on Narcotics 2025 meningkat pesat dari penindakan NPP di tahun sebelumnya, yakni 133,09 kg.
Jika dilihat dari jumlah penindakan, JTF on Narcotics memberikan dampak yang cukup signifikan dalam mencegah penyelundupan narkotika dari wilayah perbatasan kedua negara.
Baca Juga: Bea Cukai Bersama TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 10.000 Koli Barang Ilegal
Tren peningkatan jumlah narkotika yang berhasil di tegah menunjukkan kerawanan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia masih perlu perhatian utama dalam pengawasan penyelundupan.
"Temuan tersebut menegaskan besarnya potensi ancaman narkotika dan barang ilegal yang menyasar Indonesia–Malaysia sebagai jalur strategis," katanya.
Melalui JTF on Narcotics, Bea Cukai menegaskan kembali perannya sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dan memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional.
“Keberhasilan operasi JTF 2025 menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antarnegara sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Bea Cukai akan terus menjaga komitmen sebagai community protector sekaligus mitra strategis di level global,” pungkas Budi.
Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai Terkumpul Rp 171,07 Triliun hingga Juli 2025
Untuk diketahui, JTF on Narcotics pertama kali diprakarsai oleh RMCD dan disepakati dalam pertemuan bilateral ke-15 Bea Cukai–RMCD di Batam pada 6 September 2017.
Sejak tahun 2018, kerja sama ini terus diimplementasikan dengan tujuan mengidentifikasi serta memutus jaringan kejahatan narkotika di kawasan perbatasan darat Indonesia–Malaysia.
Pertimbangan pembentukan JTF on Narcotics antara lain maraknya peredaran ekstasi, amfetamin, dan metamfetamin di Asia Tenggara (UNODC, 2015), disparitas harga narkotika, serta posisi geografis Indonesia dan Malaysia yang kerap dimanfaatkan jaringan kejahatan sebagai jalur transit penyelundupan.
Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Jadi Naik pada 2026? Ini Kata Bea Cukai
Lingkup operasi JTF on Narcotics 2025 sendiri meliputi perbatasan darat di tujuh titik rawan, yaitu Temajuk–Teluk Milano, Aruk–Biawak, Jagoi Babang–Serikin, Entikong–Tebedu, Nanga Badau–Lubok Antu, Tarakan–Nunukan, dan Pulau Sebatik.
Selanjutnya: Realisasi Belanja Pemda Hingga September 2025 Lebih Lambat, Imbas Efisiensi?
Menarik Dibaca: 5 Tanaman Pembawa Sial yang Harus Disingkirkan dari Rumah, Ada Mawar!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News