Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Langkah ini diambil guna memperkuat perlindungan lahan sawah nasional di tengah tingginya tekanan alih fungsi lahan yang mengancam ketahanan pangan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memimpin langsung Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) lintas kementerian/lembaga untuk memastikan kebijakan ini berjalan. Perpres baru ini resmi menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 guna mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Zulhas menekankan, koordinasi antara pusat dan daerah harus solid agar implementasi kebijakan konsisten di lapangan. Pemerintah menargetkan proses verifikasi, sinkronisasi, dan penetapan LSD di 12 provinsi dapat diselesaikan pada awal Maret 2026, disusul 17 provinsi lainnya pada akhir Juni 2026.
Baca Juga: Kejar Target LP2B 87%, Menteri ATR/BPN Gembok Alih Fungsi Lahan Sawah
"Perpres Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019 untuk merespons meningkatnya tekanan alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengancam keberlanjutan produksi pangan dan ketahanan pangan nasional," tulis keterangan resmi Kemenko Pangan yang diterima Kontan.co.id, Selasa (10/2/2026).
Dalam pelaksanaannya, penetapan LSD akan didasarkan pada peta resmi nasional hasil sinkronisasi data lintas kementerian. Hal ini bertujuan meminimalkan tumpang tindih data yang selama ini sering menjadi kendala dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah juga menyiapkan skema insentif bagi Pemerintah Daerah dan petani yang berkomitmen mempertahankan lahan sawahnya. Insentif ini diprioritaskan bagi daerah yang menetapkan minimal 87% lahan baku sawahnya sebagai LSD dalam rencana tata ruang.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Lahan untuk Pengusaha Langgar Tata Ruang
Lebih lanjut, pemerintah memberi perhatian khusus pada lahan pertanian premium di Pulau Jawa yang sudah terlanjur beralih fungsi. Pemerintah berupaya maksimal menyelesaikan persoalan tersebut, baik dari sisi aturan perundangan maupun teknis penggantiannya melalui penetapan di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang memiliki jaringan irigasi.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Pangan akan segera menyusun Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Pangan sebagai aturan turunan. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi petani guna menjaga stabilitas produksi pangan nasional.
Baca Juga: Prabowo Minta Putus Ketergantungan Impor Pangan, Buka Lahan 2 hektare untuk Sawah
Selanjutnya: RKAB Nikel Tahun 2026 Diketok: Produksi Maksimal 270 Juta Ton
Menarik Dibaca: Ritme Hidup Makin Cepat, Cooltopia Rilis Yuzu Pomelo dan Melon Orange
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













