kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.122.000   32.000   1,53%
  • USD/IDR 16.630   72,00   0,43%
  • IDX 8.051   42,68   0,53%
  • KOMPAS100 1.123   6,98   0,62%
  • LQ45 810   0,68   0,08%
  • ISSI 279   2,38   0,86%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,83   0,59%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 132   0,38   0,29%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Pasar, Pastikan Sesuai Tarif Cukai


Minggu, 21 September 2025 / 16:01 WIB
Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Pasar, Pastikan Sesuai Tarif Cukai
ILUSTRASI. Penjualan rokok di minimarket Jakarta, Senin (15/4/2024). Bea Cukai terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, khususnya hasil tembakau.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bea Cukai terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, khususnya hasil tembakau.

Pada Agustus hingga September 2025, otoritas kepabeanan ini melaksanakan monitoring harga transaksi pasar (HTP) di berbagai daerah, mulai dari Samarinda, Malang, Parepare, hingga Cilacap.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa monitoring dilakukan dengan cara membandingkan harga transaksi pasar dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.

Baca Juga: Pembelian Pita Cukai Rokok Elektronik Diproyeksi Melambat

Pemantauan dilaksanakan pada dua periode, yaitu periode bulan Juni dan September untuk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris, serta periode bulan Agustus untuk hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Petugas Bea Cukai mendatangi langsung toko-toko ritel modern dan warung tradisional untuk mencatat harga riil rokok berbagai merek yang dijual.

Petugas memeriksa berbagai merek rokok dan mencatat harga jualnya, kemudian mencocokkan data tersebut dengan tarif cukai yang tertera pada pita cukai masing-masing produk.

“Monitoring ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penjualan hasil tembakau dengan harga tidak wajar, serta sebagai upaya mendukung kebijakan tarif cukai yang telah ditetapkan pemerintah," Ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (19/9).

Baca Juga: Bea Cukai Awasi Harga Rokok di Pasar, Pastikan Patuh Pita Cukai

Selain itu, Budi menambahkan bahwa kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai momen edukatif untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal.

Kegiatan monitoring harga transaksi pasar ini merupakan bagian penting dalam upaya pengawasan peredaran hasil tembakau.

Hasil penelitian dari kegiatan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan tarif cukai hasil tembakau ke depannya.

Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat demi memastikan peredaran produk hasil tembakau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya: Live Streaming Barcelona vs Getafe, Prediksi dan Jadwal La Liga Spanyol

Menarik Dibaca: 5 Tanaman Pembawa Sial yang Harus Disingkirkan dari Rumah, Ada Mawar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×