Reporter: Indra Khairuman | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) untuk memperkuat pengawasan serta menindak peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, di Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa pembentukan satgas ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan.
Ia berharap keberadaan satgas dapat menciptakan ekosistem peredaran barang kena cukai yang legal dan terpercaya.
“Satgas ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan,” ujar seperti dikutip, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Laporkan 17.644 Tas Wanita Buatan Majalengka Mendunia
Satgas BKC Ilegal akan beroperasi secara nasional, dengan fokus pada operasi masif dan strategis yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara.
Penguatan koordinasi lintas sektor juga menjadi prioritas, melibatkan TNI, Polri, aparat penegak hukum lainnya, serta pemerintah daerah guna menciptakan pengawasan yang terpadu dan efektif.
Pembentukan satgas ini juga didukung oleh hasil Operasi Gurita, sebuah operasi nasional Bea Cukai untuk memberantas rokok ilegal.
Hingga 6 Juli 2025, operasi ini mencatat 4.214 tindakan penindakan di berbagai wilayah, dengan total 195,4 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Selain itu, terdapat 22 kasus yang telah masuk tahap penyidikan, 11 Surat Tagihan Cukai (STCK) senilai Rp1,2 miliar, serta 363 tindakan ultimum remedium yang berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp24,4 miliar.
Baca Juga: Sri Mulyani Optimis Dirjen Bea Cukai Baru Bisa Genjot Penerimaan Lebih Besar
Djaka menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja sama lintas instansi untuk memutus rantai distribusi ilegal dari hulu hingga hilir.
Dalam konferensi pers di Malang, Bea Cukai turut memperlihatkan barang bukti hasil penindakan dari sejumlah daerah di Jawa Timur sebagai bentuk transparansi dan bukti nyata penegakan hukum.
Bea Cukai juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Baca Juga: Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 683 Kg Barang Bukti dan Rp 26 Miliar Aset
Pemerintah mengajak semua elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menolak peredaran barang kena cukai ilegal demi menjaga kestabilan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional.
Selanjutnya: OJK: IASC Terima 166.258 Laporan Kasus Penipuan hingga 30 Juni 2025
Menarik Dibaca: BCA Kembali Gelar Business Case Competition 2025, Total Hadiah Mencapai 50 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News